Menteri negara
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia di Wikisource
Menteri Negara atau Menteri sebagai membantu Presiden Republik Indonesia adalah merupakan anggota dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin Kementerian Negara dengan jumlah paling banyak 34 (tiga puluh empat) Menteri Negara. (lihat: Pasal 1 dan pasal 15 UU 39 Tahun 2008 serta penjelasan pasal 27 disebutkan nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.)
Bidang
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Kementerian Negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah terdiri dari, yaitu:
- Urusan luar negeri
- Urusan dalam negeri
- Urusan pertahanan.
- Urusan agama
- Urusan hukum
- Urusan keuangan
- Urusan keamanan
- Urusan hak asasi manusia
- Urusan pendidikan, kebudayaan
- Urusan kesehatan
- Urusan sosial
- Urusan ketenagakerjaan
- Urusan industri
- Urusan perdagangan
- Urusan pertambangan, energi
- Urusan pekerjaan umum
- Urusan transmigrasi
- Urusan transportasi
- Urusan informasi
- Urusan komunikasi
- Urusan pertanian
- Urusan perkebunan
- Urusan kehutanan
- Urusan peternakan
- Urusan kelautan
- Urusan perikanan
- urusan perencanaan pembangunan nasional
- Urusan aparatur negara
- Urusan kesekretariatan negara
- Urusan badan usaha milik negara
- Urusan pertanahan, kependudukan
- Urusan lingkungan hidup
- Urusan ilmu pengetahuan
- Urusan teknologi
- Urusan investasi
- Urusan koperasi
- Urusan usaha kecil dan menengah
- Urusan pariwisata
- Urusan pemberdayaan perempuan
- Urusan pemuda
- Urusan olahraga
- Urusan perumahan
- Urusan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan tidak harus dibentuk Menteri Negara tersendiri.
Pengubahan
Kementerian Negara dapat diubah oleh presiden dengan pemisahan, penggabungan dalam Menteri Negara tertentu akan tetapi untuk pembubaran Kementerian Negara harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Susunan organisasi
Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
- Pelaksana: Deputi
- Pengawas: Inspektorat
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu sedangkan jabatan Wakil Menteri adalah jabatan karir dan bukan merupakan anggota kabinet. (lihat: pasal 10 UU 39 Tahun 2008)