Menteri negara
Menteri negara adalah menteri dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin kementerian dengan nomenklatur "Kementerian Negara".
Bidang urusan pemerintahan
Menteri negara membidangi urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Pengubahan dan pembubaran
Kementerian negara dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian negara dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Susunan organisasi
Susunan organisasi kementerian negara adalah sebagai berikut:
- Pemimpin: Menteri negara
- Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
- Pelaksana: Deputi
- Pengawas: Inspektorat
Kementerian negara saat ini
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ada 10 posisi menteri negara, yaitu:
- Menteri Negara Riset dan Teknologi
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Negara Perumahan Rakyat
- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga