Landas benua

Revisi sejak 23 Juli 2024 14.37 oleh OttoLannister550 (bicara | kontrib) (OttoLannister550 memindahkan halaman Landas benua ke Landas kontinen dengan menimpa pengalihan lama: Pengertian Continental shelf yg diakui hukum internasional saat ini adalah pengertian sebagaimana diatur didalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Indonesia sendiri meratifikasi UNCLOS melalui UU 17/1985. Pada UU tersebut, istilah Continental Shelf diterjemahkan sbg Landas kontinen. Selain itu, peraturan perundang-undangan lain di Indonesia yang mengatur mengenai Continental Sh...)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Halaman pengalihan

Mengalihkan ke: