Situs Makam Leran

Revisi sejak 27 Juli 2024 03.50 oleh Majestic Ficus (bicara | kontrib) (membuat artikel baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Situs Makam Leran adalah situs yang ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya sebagaimana SK Menteri No SK PM. 56/PW.007/MKP/2007. Situs Makam Leran ini terletak di Dusun Leran, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Berdasarkan sejarahnya, situs makam ini memiliki nama "Pasucian" dengan asal usul bahwa terdapat seorang puteri Raja Cermen yang berasal dari Kedah dengan nama Fatimah. Lokasi Kedah ini memiliki banyak sudut pandang, di antaranya mengatakan berlokasi di India dan di Semenanjung Malaysia. Menurut berita Pasucinan pada abad ke-12 sampai 13 masehi sebagaimana tertulis dalam karya Chu-Fan-Chi, tepatnya Chon-Ju-Hua menjelaskan bahwa Shefo (Jawa).

Dikutip berdasarkan berita dari Ying-Yai-Shenglan menjelaskan bahwa keadaan Gresik pada wilayah ini menggambarkan Gresik pada sebelum Sunan Giri. Nama pasucinan atau Leran merupakan dalah satu pelabuhan Panjalu yang pada perkembangannya dilanjutkan menjadi Tse-Tsun atau Gresik. Catatan Tom Pires pada abad ke-16 M menceritakan bahwa Gresik diperintah untuk memeluk agama Islam dengan tempat tinggal Giri. Istilah Gresik berasal dari kata Ke-r-sih dalam bahasa Cina yang artinya tempat yang kotor.