RENCANA PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN) DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA.

sunting

ABSTRAK

sunting

Aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan yang disingkat dengan KABUDAYA PERBATASAN merupakan aspirasi warga negara Indonesia yang hidup di pelosok pedalaman 119 desa di 5 kecamatan yakni kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi pada tahun 2011.

Pada tahun 2012 terbentuk lagi kecamatan Sembakung Atulai pemekaran dari kecamatan Sembakung, kemudian pada tahun 2019 terbentuk lagi kecamatan Lumbis Pansiangan dan kecamatan Lumbis Hulu pemekaran dari kecamatan Lumbis Ogong. Sehingga secara wilayah administrasi kecamatan aspirasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan yakni : (1) Kecamatan Sembakung, (2) Kecamatan Lumbis, (3) Kecamatan Sebuku, (4) Kecamatan Lumbis Ogong, (5) Kecamatan Tulin Onsoi, (6) Kecamatan Sembakung Atulai, (7) Kecamatan Lumbis Pansiangan, (8) Kecamatan Lumbis Hulu.

Luas wilayah administrasi cakupan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya Perbatasan) tersebut adalah 8.806,74 kilometer persegi dari luas keseluruhan kabupaten Nunukan 14.247,50 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 46.368 jiwa pada tahun 2023, lebih tinggi dari jumlah penduduk kabupaten Tana Tidung yang hanya berjumlah 27.470 jiwa pada tahun 2023, dan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,5 % per/tahun.

PETA ARAH JALAN KESEJAHTERAAN

sunting

Berdasarkan sejarah perjalanan hidup warga negara Indonesia masyarakat yang hidup di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) di 119 desa dan 8 kecamatan sejak zaman masa pemerintahan Belanda, kekuasaan swapraja Bulungan, orde lama, orde baru, sampai era reformasi otonomi daerah kabupaten Nunukan dari 1999-2024 (25 tahun), dalam kenyataannya masih hidup dalam ketimpangan dan kesenjangan dalam berbagai aspek kehidupan dan masih hidup dalam keterisolasian, keterpencilan, keterbelakangan dalam berbagai bidang dan sektor pelayanan dasar dan pembangunan daerah, dengan jarak tempuh 460 kilomter menuju ibukota Nusantara di Provinsi Kalimantsn Timur.

Maka warga negara Indonesia masyarakat yang hidup di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) di 119 desa dan 8 kecamatan menentukan PETA ARAH JALAN KESEJAHTERAAN menuju masa transisi 2025-2045 Indonesia Emas 2045 dengan solusi kesejahteraan sebagaimana dijanjikan oleh janji kemerdekaan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat melalui aspirasi PEMEKARAN CALON DAERAH OTONOMI BARU (CDOB) KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA PERBATASAN) kepada Pemerintah Republik Indonesia yang hanya jarak tempuhnya kurang lebih 460 kilometer perjalanan darat dengan ibukota Nusantara.

ESENSI DAN TUJUAN PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

sunting

Maksud dan tujuan diusulkan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut adalah :

  1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta produktivitas pelayanan dasar wajib pemerintahan daerah kepada masyarakat di 119 desa dan 8 kecamatan cakupan wilayah administrasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut sampai saat ini masih terosolir di pelosok pedalaman kabupaten Nunukan selama 25 tahun berotonomi.
  2. Mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat di 119 desa dan 8 kecamatan cakupan wilayah administrasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut, yang sampai pada saat ini pertumbuhan ekonominya hanya tumbuh secara alamiah saja berdasarkan kemampuan masyarakat untuk berusaha secara mandiri sampai saat ini hati gini.
  3. Percepatan pembangunan kebutuhan infrastruktur dan sarana prasarana daerah dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan dalam berbagai bidang dan sektor di wilayah 8 kecamatan cakupan wilayah administrasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut.
  4. Agar negara Indonesia tidak malu dimata negara tetangga Malaysia dimana masyarakat cakupan wilayah administrasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut berbatasan langsung dan berinteraksi langsung dengan masyarakat Sabah Malaysia bagian Sabah dalam kehidupan sehari-hari, apabila keadaan hidup warga negara Indonesia di 119 desa tetap terisolasi, tertinggal, timpang, senjang dalam berbagai pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur, disisi lain jarak tempuh CDOB Kabudaya Perbatasan hanya kurang lebih 460 kilometer perjalanan darat menuju ibukota Nusantara.
  5. Solusi pemecahan masalah sebagai lompatan percepatan pertumbuhan daerah dan pembangunan daerah yang lebih cepat melalui DOB kabupaten Kabudaya Perbatasan dalam mempersiapkan diri menghadapi agenda Nasional Indonesia Emas 2045

SEJARAH WILAYAH CAKUPAN CDOB KABUPATEN BUMI DAYAK PERBATASAN (KABUDAYA)

sunting

Sejarah wilayah administrasi kecamatan pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan tersebut adalah :

  • Pada masa zaman NGAYAU bahwa diperkirakan tahun 1200 hingga tahun1894 Tumbang Anoi) manusia atau masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) telah berlangsung perang NGAYAU. Dan usul penyebaran awal manusia atau masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) yang saat ini menjadi wilayah administrasi pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan tersebut bahwa pada mulanya berdasarkan pola dan proses penyebaran, bahwa manusia (leluhur) masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) tergolong ras Proto Melayu (Melayu Tua), yang hidup turun temurun dan beranak pinak di daratan pulau Borneo bagian utara dan dalam proses penyebarannya terjadi sekitar tahun 2500 Sebelum Masehi (SM) di daratan pulau borneo bagian utara. Menurut pertalian darah atau keturunan (geneologis) bahwa manusia masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) merupakan bagian keturunan dari Rumpun Murut  sebagaimana yang ada Sabah Malaysia pulau Borneo, dan masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) satu bangsa secara geneologis dan territorial dengan bangsa Dayak dalam wilayah pulau Kalimantan bagian utara.
  • Pada masa pemerintahan Belanda pada tahun 1853-1942 bahwa Belanda pernah memerintah wilayah masyarakat yang hidup di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku), dan atas pertentangan antara Belanda dan Inggris di wilayah Borneo bagian utara, akhirnya terjadi kesepakatan pada tahun 1915 disepakati batas kekuasaan antara Belanda dan Inggris bahwa dimana tanah hulu bagian Sabah menjadi wilayah kekuasaan Inggris dan tanah bagian hilir di sepanjang sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) menjadi wilayah kekuasaan Belanda. Dan pada tahun 1928 wilayah kekuasaan Belanda diberikan status wilayah Swapraja, setelah itu pada 1942 Belanda takluk kepada Jepang dibawah pimpinan mayor Tadi Tokoi yang ditandai dengan dikuasainya ladang minyak di pulau Tarakan milik Belanda, kemudian Jepang lumpuh pada tahun 1945 karena serangan bom Amerika di kota Hiroshima dan Nagasaki pada awal bulan agustus 1945.
  • Pada tahun 1928-1950 wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) telah berada dalam status wilayah swapraja oleh Belanda dengan Kesultanan Bulungan, kemudian pada tahun 1950 oleh pemerintah Republik Indonesia memberikan status sebagai bagian dari wilayah swapraja Bulungan atau daerah istimewa dari tahun 1950-1964. Pada tahun 1959 wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku) menjadi bagian dari Kabupaten Bulungan berdasarkan UU/27/1959, dan kekuasaan Swapraja Bulungan dihapus pada tahun 1964 oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Pada tahun 1963 wilayah sungai Sembakung dan sungai Tikung-Tulid (Sebuku) merupakan wilayah tempur perang konfrontasi Indonesia-Malaysia atau Konfrontasi Borneo, juga dikenal dengan konfrontasi Bahasa Indonesia/Melayu, dalam istilah Presiden Soekarna Ganyang Malaysia, merupakan konflik bersenjata dari tahun 1963-1966 yang bermula dari pertentangan Indonesia terhadap pembentukan Federasi Malaysia. Dalam peristiwa Konfrontasi Indonesia-Malaysia tersebut bahwa masyarakat sungai Sembakung dan sunggai Tikung-Tulid (Sebuku) telah terlibat langsung menjadi sukarelawan bersama tentara Indonesia, dalam wilayah tempur sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku), sungai Tumangaris atau Sumanggaris sebutan dahulu, pulau Nunukan, dan pulau Sebatik.
  • Pada tahun 1967 setelah perang Konfrontasi Indonesia-Malaysia berakhir maka berakhirlah masa orde lama, dan dilanjutkan oleh masa orde baru 1967-1998, dimana pada masa ini wilayah sungai Sembakung, Sungai Tikung-Tulid (Sebuku) telah terbentuk wilayah adminsitrasi kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, dan kecamatan Nunukan, kecamatan Sebattik oleh pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bulungan pada saat itu. Sehingga pada masa orde baru ini telah normal penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa dan kecamatan dan kurang lebih 119 desa yang ada di wilayah sungai Sembakung, sungai Tikung-Tulid (Sebuku).
  • Pada tahun 1999-2024 sampai sekarang ini lahirlah era reformasi dan desentralisasi otonomi daerah dan pada tahun 1999 terbentuklah Kabupaten Nunukan pemekaran dari kabupaten Bulungan berdasarkan UU/47/1999 yang terdiri dari kecamatan Sembakung, kecamatan Krayan, kecamatan Lumbis, kecamatan Nunukan dan kecamatan Sebatik. Kemudian seiring waktu pada tahun 2006 terbentuklah kecamatan Sebuku, tahun 2011 terbentuklah kecamatan Lumbis Ogong dan kecamatan Tulin Onsoi, lalu pada tahun 2012 terbentuklah kecamatan Sembakung Atulai, dan pada tahun 2019 terbentuk lagi kecamatan Lumbis Pansiangan dan kecamatan Lumbis Hulu.
  • Pada tahun 2025-2045 merupakan era transisi menuju Indonesia Emas 2045, dimana Indonesia genap seratus tahun atau satu abad. Dan 2045 keatas merupakan era Indonesia maju, dan wilayah 119 desa dan 8 kecamatan cakupan CDOB kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya Perbatasan) adalah bagian dari wilayah mitra strategis ibukota Nusantara Republik Indonesia di Kalimantan Timur pulau Kalimantan dan sekaligus bagian dari wilayah batas negara strategis nasional perbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia bagian Sabah.

HISTORIS PERJALANAN ASPIRASI PEMEKARAN CDOB KABUDAYA PERBATASAN

sunting

Aspirasi pemekaran calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) provinsi kalimantan utara diperjuangkan oleh warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Lumbis Pansiangan dan kecamatan Lumbis Hulu kecamatan Sembakung Atulai, kabupaten Nunukan provinsi kalimantan utara dengan uraian kronologis sebagai berikut :

  • Tanggal 3 desember 2011 di desa kunyit kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan melahirkan konsensus kesepakatan bersama warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai, untuk mengusulkan aspirasi pemekaran daerah otonomi baru (DOB) pembentukan calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan);
  • Tanggal 8 februari 2012 secara aspirasi warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi menyampaikan dokumen aspirasi pembentukan calon  kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tanggal 15 februari 2012 merupakan persetujuan awal dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan, dan pada tanggal 26 februari 2015 dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan melengkapi surat keputusan lainnya melalui paripurna persetujuan;
  • Pada tahun 2013 pemerintah kabupaten Nunukan telah melakukan pengkajian kelayakan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) pembentukan daerah persiapan calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) bekerja sama dengan tim ahli dan pakar melalui tim pengkaji PT. Sinergi Visi Utama selaku pelaksana penelitian dan pengkajian;
  • Tanggal 31 maret 2015 bupati Nunukan mengeluarkan Keputusan persetujuan pembentukan calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan);
  • Tanggal 14 april 2015 pemerintah daerah kabupaten Nunukan bersama dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan dan didampingi oleh warga kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai menyampaikan dokumen aspirasi pembentukan calon kabupaten dumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) kepada Gubernur provinsi utara;
  • Tanggal 14 april 2015 badan presidium pembentukan daerah otonomi baru calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) menyampaikan dokumen aspirasi kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan utara di Tanjung Selor; 
  • Tanggal 1 juni 2015 dewan perwakilan rakyat daerah provnsi kalimantan utara mengeluarkan surat keputusan persetujuan pembentukan kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) provinsi kalimantan utara;
  • Tanggal 1 juni 2015 Gubernur provinsi kalimantan utara telah mengeluarkan keputusan persetujuan pembentukan kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan);
  • Tangggal 27 nopember 2015 pemerintah provinsi kalimantan utara di dampingi oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan utara, pemerintah daerah kabupaten Nunukan, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan, badan presidium pemekaran daerah otonomi baru calon kabupaten bumi dayak perbatasan (kabudaya perbatasan) dan unsur tokoh masyarakat dalam cakupan DOB kabudaya perbatasan, atas nama Gubernur kalimantan utara sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah menyampaikan secara formal atau resmi kepada bapak Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.;
  • Tanggal 17 September 2016 rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai sebagai cakupan pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  • Tanggal 18 september 2016 penyampaian dokumen pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia;
  • Tanggal 19 september 2016 rapat audiensi antara warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai sebagai cakupan pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara dengan  Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta;
  • Tanggal 19 september 2016 rapat audiensi antara warga masyarakat kecamatan Sembakung, kecamatan Lumbis, kecamatan Sebuku, kecamatan Lumbis Ogong, kecamatan Tulin Onsoi, kecamatan Sembakung Atulai sebagai cakupan pemekaran daerah otonomi baru pembentukan daerah calon kabupaten bumi dayak perbatasan (Kabudaya Perbatasan) dalam wilayah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial  di Jakarta.

PROBLEMATIKA WILAYAH CAKUPAN PEMEKARAN CDOB KABUPATEN KABUDAYA PERBATASAN SELAMA 79 TAHUN INDONESIA MERDEKA DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

sunting

Problematika Kewilayahan

sunting

Wilayah 119 desa dalam cakupan 8 kecamatan administrasi pemekaran calon daerah otonomi daerah baru (CDOB) kabupaten Kabudaya Perbatasan tersebut berdasarkan jarak tempuh dengan ibukota kabupaten Nunukan sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan dasar publik sangat jauh dan letak geografi ibukota kabupaten Nunukan berada dalam pulau tersendiri di pulau Nunukan, sedangkan wilayah 8 kecamatan cakupan CDOB Kabudaya Perbatasan terletak dalam gugusan daratan pulau kalimantan. Sehingga kondisi letak geografis tersebut menjadi faktor hambatan dan kendala signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan dasar publik serta pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien dan disisi lain dari luas wilayah kabupaten Nunukan 14.247,50 kilometer persegi sedangkan luasan 8.806,74 kilometer persegi (62 %) itu berada dalam wilayah cakupan CDOB Kabudaya Perbatasan. Sehingga kondisi ini bertentangan dengan tujuan dan esensi penyelenggaraan otonomi daerah dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Problematika Administrasi

sunting

Problematika Pelayanan Dasar

Problematika Kependudukan

Problematika Pertumbuhan Ekonomi

Problematika Infrastruktur

Problematika Pendidikan

Problematika Kesehatan

Problematika Pedesaan

Problematika Potensi Sumber Daya Lokal

Problematika Transportasi

Problematika Pendapatan Perkapita Masyarakat

Problematika Ketenagakerjaan

Problematika Pertanahan

Problematika Sandang, Pangan, Papan

Problematika Kawasan Strategis Nasional

Problematika Sosial

Problematika Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.