Pemilihan umum Bupati Kuningan 2024

Revisi sejak 31 Juli 2024 02.46 oleh Ramdan Herawan (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 26101542 oleh Rkkusuma12 (bicara) - '''Tolong sertakan sumber calon potensial''')

Pemilihan umum Bupati Kuningan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan periode 2024-2029.[1]

Pemilihan umum Bupati Kuningan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Acep Purnama dan
Ridho Suganda

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Kursi DPRD Kabupaten Kuningan

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Kuningan terdapat 9 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Kuningan[2]. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kuningan, sekitar 10 kursi dari 50 kursi. Saat ini, tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2024)
1 PDI-P
9 / 50
 
2 PKB
8 / 50
  2 kursi
3 PKS
7 / 50
 
4 Golkar
7 / 50
  2 kursi
5 Gerindra
6 / 50
  1 kursi
6 PPP
4 / 50
 
7 NasDem
3 / 50
  2 kursi
8 Demokrat
3 / 50
  2 kursi
9 PAN
3 / 50
  2 kursi

Bakal Calon

Potensial

Referensi