Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi (disingkat Pusbin JFT) [1] adalah unsur penunjang Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Berkas:Logo PusbinJFT.png
Logo Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
PegawaiSekretariat Jenderal
Susunan organisasi
Kepala PusbinJFTM. Abrar Tuntalanai
Kabid/KabagTU
Bagian Tata UsahaDelis Dewiyanti
Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan Pengangkatan Jabatan Fungsional TransportasiSukirno Dwisusilo
Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional TransportasiM. Panusunan Nasution
Kantor pusat
Gedung Cipta Lantai 5 Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat
Situs web
www.dephub.go.id

Tugas dan fungsi

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi menjalankan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompetensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi;
  2. Penyiapan pelaksanaan di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompentensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi, serta uji kompetensi jabatan fungsional transportasi;
  3. Penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pembentukan, pemberian, rekomendasi formasi, pertimbangan pengangkatan, penyusunan standar kompentensi, analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, pengelolaan data dan teknologi informasi, penilaian dan penetapan angka kredit, pemantauan dan evaluasi kinerja, pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
  4. Penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi barang milik negara, pelaksanaan urusan keuangan, dan sumber daya manusia serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Susunan organisasi

  1. Bidang Standar Kompetensi dan Pertimbangan pengangkatan Jabatan Fungsional Transportasi;
  2. Bidang Penilaian, Evaluasi, dan Pengembangan Jabatan Fungsional Transportasi;
  3. Bagian Tata Usaha;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Lihat pula


Referensi

  1. ^ PUSDATIN. "PM 17 TAHUN 2022". jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 2024-03-16.