Pengadilan negeri

lembaga peradilan tingkat pertama
Revisi sejak 18 Agustus 2024 10.26 oleh Xbypass (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) adalah pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa memverifikasi hasil penyelidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), memutuskan dan menyelesaikan perkara perselisilahan antara tergugat dengan pengugat kasus perdata atau pidana bagi masyarakat pencari keadilan,[1] pengadilan merupakan sebuah lembaga instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di ibu kota, kabupaten atau kota. Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda yang disebut dalam bahasa Belanda: landraad, har. 'dewan negeri', sedangkan dalam pendudukan Jepang disebut pengadilan negeri (地方法院, Hepburn: chihōhōin, Kunrei-shiki: tiho hoin). Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, menetapkan dan menyelesaikan perkara pidana dan hukum perdata bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya.

Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin tahun 2006.
Landraad di Pati (sekitar 1875)

Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni tanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum.[2]

Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah kota atau kabupaten. Pengadilan Negeri di Indonesia merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat.[3]

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan peradilan umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan."[4]

Referensi

sunting
  1. ^ https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/686
  2. ^ https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan
  3. ^ https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true
  4. ^ https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf