Kantor Urusan Agama

Revisi sejak 18 Agustus 2024 14.33 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Kantor Urusan Agama
Informasi unsur pelaksana teknis
Wilayah hukumSetiap pembagian administratif tingkat tiga di Indonesia
Departemen indukKementerian Agama Republik Indonesia
 

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:

  • Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
  • Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  • Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting