Unjuk rasa RUU Pilkada 2024
Peringatan darurat Indonesia adalah fenomena internet, khususnya media sosial, yang muncul setelah DPR menolak menjalankan keputusan MK dengan menetapkan batas umur untuk calon kepala daerah baru berlaku setelah pelantikan pemenang Pilkada 2024, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang bertentangan dengan keputusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batasan umur kepala daerah berlaku saat penetapan calon[1] Hal ini dianggap janggal karena pada saat yang sama DPR mengikuti keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait penghilangan batas kursi partai di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, namun hanya diberlakukan untuk partai yang tidak memiliki kursi.[2] Keputusan ini dirumuskan menjadi RUU Pilkada yang baru dalam waktu singkat.
Di sisi lain DPR juga langsung menyetujui saat KPU menetapkan keputusan MK No.29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PU-XXI/2023 menjadi peraturan KPU terkait batas usia dalam Pemilihan Presiden 2024.[3]
Keputusan ini dianggap hanya menguntungkan calon tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga presiden.[4]
- ^ Poin-poin Putusan MK soal Syarat dan Usia Calon Kepala Daerah. dari situs cnnindonesia
- ^ DPR Hanya Akomodir Parpol Tanpa Kursi, Partai Parlemen Tetap 20%. dari situs tirto
- ^ Komisi II Sepakati Revisi PKPU Terkait Syarat Usia Capres Cawapres. dari situs dpr.go.id
- ^ DPR Manut MA dan Tolak MK soal Usia Cagub, Angin Segar untuk Kaesang. dari situs kompas