Kementerian Pekerjaan Umum RI

Revisi sejak 24 Agustus 2024 04.41 oleh OttoLannister550 (bicara | kontrib) (perpres 27/2020 diubah dengan perpres 24/2024)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Kemen PUPR RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Dahulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama "Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah" (1999-2000) dan "Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah" (2000-2004). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenpupera dipimpin oleh seorang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Basuki Hadimuljono.

Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
  • Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024
Bidang tugasPekerjaan umum dan perumahan rakyat
Alokasi APBNRp 146,98 (2024)
Susunan organisasi
MenteriBasuki Hadimuljono
Sekretaris JenderalMohammad Zainal Fatah
Inspektur JenderalT. Iskandar
Direktur Jenderal
Sumber Daya AirBob Arthur Lombogia
Bina MargaHedy Rahadian
Cipta KaryaDiana Kusumastuti
PerumahanIwan Suprijanto
Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan PerumahanHerry Trisaputra Zuna
Bina KonstruksiRachman Arief Dienaputra
Kepala Badan
Pengembangan Infrastruktur WilayahYudha Mediawan
Pengembangan dan Sumber Daya ManusiaKhalawi
Staf Ahli
Keterpaduan PembangunanMaulidya Indah Junica
Ekonomi dan InvestasiDadang Rukmana
Sosial Budaya dan Peran MasyarakatAbram Elsajaya Barus
Hubungan Antar LembagaK. Arsyad
Teknologi Industri dan LingkunganEndra S. Atmawidjaja
Alamat
Kantor pusatJl. Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs webwww.pu.go.id
Kantor pusat

Jl. Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs web
www.pu.go.id

Tugas dan fungsi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, serta pembinaan jasa konstruksi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat di daerah;
  6. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2020 dan PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:[1][2]

  • Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
    2. Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
    3. Biro Keuangan
    4. Biro Umum
    5. Biro Hukum
    6. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
    7. Biro Komunikasi Publik
    8. Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan
    9. Pusat Data dan Teknologi Informasi
    10. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
    3. Direktorat Sungai dan Pantai
    4. Direktorat Irigasi dan Rawa
    5. Direktorat Bendungan dan Danau
    6. Direktorat Air Tanah dan Air Baku
    7. Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan
    8. Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
    9. Direktorat Kepatuhan Intern
    10. Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo
  • Direktorat Jenderal Bina Marga
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan
    3. Direktorat Pembangunan Jalan
    4. Direktorat Pembangunan Jembatan
    5. Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I
    6. Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II
    7. Direktorat Jalan Bebas Hambatan
    8. Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
    9. Direktorat Kepatuhan Intern
  • Direktorat Jenderal Cipta Karya
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman
    3. Direktorat Bina Penataan Bangunan
    4. Direktorat Air Minum
    5. Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
    6. Direktorat Sanitasi
    7. Direktorat Prasarana Strategis
    8. Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
    9. Direktorat Kepatuhan Intern
  • Direktorat Jenderal Perumahan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan
    3. Direktorat Rumah Umum dan Komersial
    4. Direktorat Rumah Swadaya
    5. Direktorat Rumah Susun
    6. Direktorat Rumah Khusus
    7. Direktorat Kepatuhan Intern
  • Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi
    3. Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi
    4. Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
    5. Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi
    6. Direktorat Keberlanjutan Konstruksi
  • Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan
    3. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air
    4. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
    5. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman
    6. Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan
  • Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
    2. Inspektorat I
    3. Inspektorat II
    4. Inspektorat III
    5. Inspektorat IV
    6. Inspektorat V
    7. Inspektorat VI
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional
    3. Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I
    4. Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II
    5. Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Pengembangan Talenta
    3. Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Air dan Permukiman
    4. Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
    5. Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen

Terdapat lima staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

  1. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan
  2. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi
  3. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
  4. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  5. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan

Sejarah

Era Hindia Belanda

Istilah "Pekerjaan Umum" adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda Openbare Werken yang pada zaman Hindia Belanda disebut Waterstaatswerken. Di lingkungan pusat pemerintahan, hal ini dibina oleh Departement van Verkeer-en-Waterstaat (Dep. V&W), yang sebelumnya terdiri dari Departement van Gouvernements Bedrijven dan Departement van Burgerlijke Openbare Werken. Dep. V&W dikepalai oleh seorang direktur, yang membawahi beberapa afdeling dan dienst sesuai dengan tugas/wewenang departemen ini.

Yang meliputi bidang PU (openbare werken) termasuk afdeling Waterstaat, dengan onderafdelingen: Landsgebouwen, Wegen, Irrigatie & Assainering, Waterkracht, Constructiebureau (pembangunan jembatan), Havenwezen (pelabuhan), Electriciteitswezen (kelistrikan) dan Luchtvaart (penerbangan sipil).

Organisasi PU (Openbare werken) di daerah-daerah adalah sebagai berikut:

  • Di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur urusan waterstaat/openbare werken diserahkan pada pemerintahan provinsi yang disebut Provinciale Waterstaatdienst dan dikepalai oleh seorang Hoofd-Provinciale Waterstaatsdients (HPW)
  • Di wilayah Gouv. Yogyakarta dan Gouv. Surakarta urusan-urusan Pekerjaan Umum/waterstaat dijalankan oleh "Sultanas werken" (Yogyakarta) "Rijkswerken" (Surakarta), "Mangkunegaranwerken". Di samping itu, di wilayah vorstenlander terdapat 3 organisasi waterschap, Landsgebouwendienst, Regentschap werken dan Gemeente werken.
  • Untuk daerah luar jawa, seperti Gouv. Sumatra, Borneo (Kalimantan) dan Grote-Oost (Indonesia Timur) terdapat organisasi Gewestelijke Inspectie van de Waterstaat dikepalai oleh seorang Inspektur. Di wilayah residentie terdapat Residentie Waterstaatsdienst yang dahulu dikenal dengan nama Dienst der Burgerlijke Openbare Werke. Kepala dinas ini biasa disebut "EAW" (Eerste-aanwijzend Waterstaatsambtenar).

Ketentuan yang dikeluarkan pada zaman Hindia Belanda untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas dalam lingkungan Pekerjaan Umum dapat dibaca dalam AWR (Algemeen Waterreglement) 1936, BWR (Burgerlijke Woningsregeling) 1934 dan "WVO (Wegverkeersordonnantie)/WVV (Wegverkeersverordening).

Era Jepang

Setelah Belanda menyerahkan dalam perang Pasifik pada tahun 1942, kepada Jepang, maka daerah Indonesia ini dibagi oleh Jepang dalam tiga wilayah pemerintahan, yaitu Jawa/Madura, Sumatra dan Indonesia Timur. Tidak ada pusat pemerintahan tertinggi di Indonesia yang menguasai ketiga wilayah pemerintahan tersebut.

Di bidang pekerjaan umum, di tiap-tiap wilayah organisasi Pemerintahan Militer Jepang tersebut di atas, diperlukan organisasi zaman Hindia Belanda dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dari pihak Jepang. Kantor pusat "V & W" di Bandung dinamakan Kotubu Bunsitsu (交通部分室). Sejak saat itu istilah "Pekerjaan Oemoem" (P.O.), Oeroesan Pekerdjaan Oemoem (O.P.O.), "Pekerjaan Umum" (P.U.), disamping doboku (土木) lazim dipergunakan.

Kotubu Bonsitsu di Bandung hanya mempunyai hubungan dengan wilayah pemerintahan di Jawa/Madura, hubungan dengan luar Jawa tidak ada. Organisasi Pekerjaan Umum di daerah-daerah, di karesidenan-karesidenan pada umumnya berdiri sendiri-sendiri. Sistem pelaksanaan pekerjaan ada yang mempergunakan sistem dan nama zaman Hindia Belanda, di samping menurut sistem Jepang.

Indonesia

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka semenjak itu pemuda-pemuda Indonesia mulai berangsur-angsur merebut kekuasaan pemerintahan dari tangan Jepang baik di pusat pemerintahan (Jakarta/Bandung) maupun pemerintahan daerah-daerah.

Sesudah pemerintahan Indonesia membentuk kabinet yang pertama, maka pada menteri mulai menyusun organisasi serta sifatnya. Pekerjaan umum pada waktu itu (1945) berpusat di Bandung dengan mengambil tempat bekas gedung V&W (kini dikenal dengan nama "Gedung Sate").

Ketika Belanda ingin mengembalikan kekuasaaan pemerintahan di Hindia Belanda sebelum perang, datang mengikuti Tentara Sekutu masuk ke Indonesia. Akibat dari keinginan Pemerintahan Belanda ini, terjadilah pertentangan fisik dengan Pemuda Indonesia yang ingin mempertahankan tanah air berikut gedung-gedung yang telah didudukinya, antara lain "Gedung Sate" yang telah menjadi Gedung Departemen Pekerjaan Umum pada waktu itu (peristiwa bersejarah itu dikenal dengan peristiwa "3 Desember 1945").

Pada waktu revolusi fisik dari tahun 1945 s/d 1949, Pemerintah Pusat RI di Jakarta terpaksa mengungsi ke Purworejo untuk selanjutnya ke Yogyakarta, begitu juga Kementerian PU. Sesudah Pemerintahan Belanda tahun 1949 mengakui kemerdekaan Republik Indonesia maka pusat pemerintahan RI di Yogyakarta, berpindah lagi ke Jakarta.

Sejak tahun 1945 itu, Pekerjaan Umum (PU) telah sering mengalami perubahan pimpinan dan organisasi,sesuai situasi politik pada waktu itu. Sebagai gambaran garis besar organisasi PUT diuraikan sebagai berikut:

  • Sebelum tentara Belanda masuk ke Yogyakarta Susunan Kemerdekaan PU. Perhubungan dapat dibagi menjadi 8 Jawatan dan 4 Balai.
  • Di masa Republik Indonesia Serikat, Kementerian Perhubungan dan PU RIS dibagi dalam beberapa Departemen dan beberapa Jawatan dan beberapa instansi yang hubungan erat dengan tugas dari Dep. PU RIS.

Kementerian Perhubungan dan PU RIS tersebut terdiri atas penggabungan 3 Departemen pra-federal yaitu:

  • Departemen Verkeer, Energie en Mijnbouw dulu (kecuali Mijnbouw yang masuk dalam kementerian Kemakmuran).
  • Departemen Waterstaat en Wederopbouw
  • Departemen Scheepvaart

Penggabungan dari 3 Departemen dari pemerintahan prae federal dalam satu Kementerian yaitu Kementerian Perhubungan Tenaga dan PU RIS dianggap perlu, supaya hubungan 3 Departemen tersebut satu dengan lain menjadi sangat erat, terlebih-lebih jika diingat, bahwa untuk pembangunan Negara akan diadakan koordinasi dan rasionalisasi yang baik dan adanya tenaga ahli dan pula untuk melancarkan semua tugas yang dibebankan pada Kementerian Perhubungan Tenaga dan PU.RIS.

Khusus pada permulaan terbentuknya Negara Kesatuan RI, maka susunan Kementerian berbeda sebagai berikut: Dalam masa prolog G30S/PKI terjadilah dalam sejarah Pemerintahan RI suatu Kabinet yang besar disebut dengan nama Kabinet Dwikora atau Kabinet 100 Menteri, dimana pada masa ini dibentuk Koordinator Kementerian. Tidak luput Departemen PUT. yang pada masa itu ikut mengalami perubahan organisasi menjadi 5 Dept. di bawah Kompartemen PUT Kabinet Dwikora, dipimpin Jenderal Suprajogi. Adapun Kompartemen PUT ketika membawahi, antara lain:

  • Departemen Listrik dan Ketenagaan
  • Departemen Bina Marga
  • Departemen Cipta Karya Konstruksi
  • Departemen Pengairan Dasar
  • Departemen Jalan Raya Sumatra

Setelah peristiwa G30S/PKI Pemerintah segera menyempurnakan Kabinet Dwikora dengan menunjuk Ir.Soetami, sebagai menteri PUT untuk memimpin Kompartemen PUT. Kabinet yang disempurnakan itu tidak dapat lama dipertahankan.

Kabinet Ampera, sebagai Kabinet pertama dalam masa Orde Baru. Kembali organisasi PUT dibentuk dengan Ir.Soetami, sebagai Menteri. Dengan Surat Keputusan Menteri PUT tertanggal 17 Juni 1968 N0.3/PRT/1968 dan diubah dengan Peraturan Menteri PUT tertanggal 1 Juni 1970 Nomor 4/PRT/1970. Departemen PUT telah memiliki suatu susunan struktur Organisasi.

Sebagai gambaran lebih jauh pembagian tugas-tugas dalam lingkungan Dep. PUT, maka pada waktu itu asas tugas-tugas PU telah diserahkan pada kewenangan daerah itu sendiri.[3]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Unsur Perpres 15/2015 Perpres 135/2018 Perpres 27/2020
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Sumber Daya Air
  • Bina Marga
  • Cipta Karya
  • Penyediaan Perumahan
  • Bina Konstruksi
  • Pembiayaan Perumahan
  • Sumber Daya Air
  • Bina Marga
  • Cipta Karya
  • Penyediaan perumahan
  • Bina Konstruksi
  • Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
  • Pengembangan Infrastruktur Wilayah
  • Penelitian dan Pengembangan
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia
Staf ahli
  • Bidang Keterpaduan Pembangunan
  • Bidang Ekonomi dan Investasi
  • Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
  • Bidang Keterpaduan Pembangunan
  • Bidang Ekonomi dan Investasi
  • Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
  • Bidang Keterpaduan Pembangunan
  • Bidang Ekonomi dan Investasi
  • Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan

Lihat pula

Referensi

Pranala luar