Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia

Revisi sejak 24 Agustus 2024 04.52 oleh OttoLannister550 (bicara | kontrib) (Perpres 1/2016 telah dicabut dengan Perpres 120/2020)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (disingkat BRGM) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala.

Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove
BRGM
Gambaran umum
SingkatanBRGM
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2020
Struktur
KepalaHartono Prawiraatmaja
Deputi Perencanaan dan Kerja SamaBudi Wardhana
Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan KemitraanMyrna Safitri
Deputi Penelitian dan PengembanganHaris Gunawan
Situs web
https://brgm.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Fungsi

sunting

BRGM mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. Dalam menyelenggarakan tugas, BRGM.menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;
  2. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
  3. pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
  4. penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
  5. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
  6. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
  7. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
  8. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]

Organisasi

sunting

BRGM terdiri atas:

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat Badan;
  3. Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama;
  4. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
  5. Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan
  6. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 2016-02-22.