Pengguna:Renamed user 5cb535d47ac833448f09633576bf74ba/Unjuk rasa revisi undang-undang pemilihan kepala daerah Indonesia 2024
Aksi #KawalPutusanMK | |||
---|---|---|---|
Tanggal | 22 Agustus 2024 | ||
Lokasi | Indonesia | ||
Sebab | Rencana pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (RUU Pilkada) yang dilakukan oleh Baleg DPR dan Pemerintah untuk merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi | ||
Hasil | Dibatalkannya revisi UU Pilkada oleh DPR | ||
Pihak terlibat | |||
| |||
Tokoh utama | |||
Unjuk Rasa 22 Agustus 2024 atau popular juga dengan Peringatan Darurat Indonesia atau Indonesia Darurat Demokrasi[butuh rujukan] adalah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa yang mengkritisi sikap DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan merancang RUU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tagar #KawalPutusanMK dan #KawalKeputusanMK sempat menjadi fenomena internet dan tanggal 22 Agustus 2024, fenomena ini berkembang menjadi aksi unjuk rasa yang terjadi di seluruh Indonesia.[3]
Polemik RUU Pilkada
Posisi MK adalah pemutus tertinggi pertentangan sebuah peraturan terhadap Undang Undang Dasar. Meskipun begitu, DPR menolak menjalankan keputusan MK dengan melakukan penetapan batas umur untuk calon kepala daerah baru berlaku setelah pelantikan pemenang Pilkada 2024, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang bertentangan dengan keputusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batasan umur kepala daerah berlaku saat penetapan calon[4] Sementara pada saat yang sama DPR hanya setengah mengikuti keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait penghilangan batas kursi partai di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, namun hanya diberlakukan untuk partai yang tidak memiliki kursi.[5] Sementara di sisi lain DPR juga langsung menyetujui saat KPU menetapkan keputusan MK No.29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PU-XXI/2023 menjadi peraturan KPU terkait batas usia dalam Pemilihan Presiden 2024. [6]
Tindakan ini kemudian dirumuskan menjadi RUU Pilkada dalam waktu relatif singkat.[7] Hal ini dianggap hanya menguntungkan calon tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga presiden[8] dan mengarahkan demokrasi Indonesia menjadi negara monarki dan nepotisme.[9] Ramainya pembicaraan dengan topik ini menyebabkan tagar #KawalPutusanMK dan Peringatan Darurat Indonesia menjadi salah satu topik tren di media sosial X.[10]
Reaksi partai
PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang secara terbuka menentang sikap Baleg DPR RI ini. Di saat terakhir Rapat Paripurna, PDI Perjuangan terlihat berusaha menghentikan tindakan ini dengan tidak hadir sama sekali sehingga rapat tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian keputusan pengesahan RUU Pilkada ditunda.[11]. Sementara PKB bersikap mendua, terlihat Dari pernyataan Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR yang menyatakan tidak tahu adanya agenda penyusunan RUU Pilkada [12], Luqman Hakim dari Fraksi PKB juga tidak menghadiri sidang paripurna[13], namun secara umum fraksi PKB menyetujui RUU ini. [14]
Selain PDI Perjuangan, delapan fraksi di DPR RI secara bulat menyepakati RUU Pilkada ini.[15]
Reaksi pemerintah eksekutif
Presiden Jokowi dikritisi karena membuat pernyataan yang menganggap ini hanya bagian dari fungsi check and balances dari MK dan DPR, padahal posisi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, serta dianggap yang tertinggi dalam pengujian antara UU dan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian seharusnya DPR tidak dibiarkan membuat RUU baru untuk mengakali keputusan tersebut. [16][17][18] Pada tanggal 22 Agustus 2024 pukul 17:44, pernyataan baru kemudian dibuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, bahwa pemerintah mematuhi keputusan MK.[19]
Kronologi
Putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa batas umur
Berdasarkan Pasal 24A(1) UUD 1945, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil tentang Pencalonan Kepala Daerah antara Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda, diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana) melawan KPU. Dalam gugatan ini, Partai Garuda menggugat KPU karena Peraturan KPU No 9/2020 menambahkan syarat berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, meskipun menurut UU No 10/2016 hanya memuat syarat 30 tahun.
Mahkamah Agung, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, 29 Mei 2024, mengabulkan permohonan keberatan Partai Garuda dan menyatakan bahwa Pasal 4(1d) Peraturan KPU No 9/2020 bertentangan dengan UU No 10/2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Rapat permusyawaratan Majelis Hakim ini dipimpin oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.[20]
Pembicaraan Tingkat Satu RUU Perubahan Keempat atas UU No 1/2015
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, DPR RI melalui rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah menugaskan kepada badan legislasi untuk melakukan pembahasan dalam pembicaraan tingkat satu dengan presiden, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM. Badan Legislasi mengundang ketiga menteri tersebut untuk hadir pada kegiatan rapat kerja Pembicaraan Tingkat Satu Pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (RUU Pilkada).
Rapat kerja ini dilaksanakan di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 pagi dan dihadiri oleh 28 orang anggota dari total 80 anggota Badan Legislasi DPR, dari sembilan fraksi secara lengkap. Rapat ini dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR.[21]
Sebelumnya, RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR yang dimulai sejak 23 Oktober 2023, lalu disahkan di paripurna sebagai usul insiatif DPR pada 21 November 2023. Selanjutnya, pembahasan RUU ini sempat tertunda karena pelaksanakan pilpres dan putusan MK mengenai tidak adanya perubahan jadwal pilkada serentak.
Dalam rapat ini, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menyampaikan pandangan pemerintah mengenai usulan RUU ini, khususnya mengenai pembentukan panitia kerja untuk merevisi UU pilkada sesuai dengan konteks yang terjadi saat ini.
“ | Pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat untuk membahas revisi UU pilkada yang kami sebutkan tadi sesuai dengan konteks saat ini. Kami dari pemerintah sepakat untuk dibentuk panja dan pembahasan teknisnya nanti di tingkat panja. | ” |
— Tito Karnavian[22] |
Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada
Setelah usulan Pemerintah mengenai pembentukan panitia kerja (Panja) disetujui, panitia tersebut langsung dibentuk dan langsung mengadakan rapat.
Dalam rapat panja ini, Putra Nababan dari Fraksi PDIP melontarkan kritikan mengenai pembahasan revisi yang cenderung terburu-buru, bahkan sampai mengabaikan partisipasi masyarakat hingga mengabaikan partisipasi aktif dari masing-masing fraksi. Terutama mengenai penyampaian pandangan dari fraksi PDIP, satu satunya fraksi yang menolak revisi ini.
“ | Kita juga menghormati proses yang berjalan demikian cepatnya, bahkan kita pun sampai lupa partisipasi masyarakat. Tapi tolong jangan dilupakan partisipasi masing-masing fraksi dalam hal ini, dalam hal membahas undang-undang. | ” |
— Putra Nababan[23] |
Dalam rapat ini, panja memutuskan untuk menambahkan frasa "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih" pada pasal mengenai batas umur calon kepala daerah. Berikut adalah transkrip pembicaraan rapat yang terdengar pada pembahasan tersebut[24] :
"Tanggapan dari pemerintah, tetap. Tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut. Setelah kata 'calon wakil walikota' ada tambahan kata 'terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'". "Ini keputusan Mahkamah Agung." "MK menolak." "MA menyetujui, MK menolak." "Itu kan sebenarnya tergantung kita. Karena perintahnya di MK itu, ya hanya menolak, begitu saja kan? Yang lebih detil itu di putusan Mahkamah Agung." "Pimpinan. Sebagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita, DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan Mahkamah Agung? Apakah pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi? Silahkan kemerdekaan masing-masing fraksi, tinggal ditanyakan saja." "Izin pimpinan. Menurut pandangan kami. Sudah betul. Terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Golkar setuju." "Ada fraksi lain?" "Bisa ditampilkan putusan MK-nya pimpinan?" "Ya. Lagi di-download. Mudah-mudahan internetnya gak ngadat." "DPD ada yang mau disampaikan? Iya. Kita sependapat dengan Gerindra. Tergantung pilihan masing-masing." "DPD mau pilih apa?" "Mahkamah Agung."
Dalam sesi wawancara dengan wartawan di kompleks DPR, Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat tersebut, mengutarakan pandangannya terhadap kecaman masyarakat usaha DPR dan Pemerintah untuk merevisi putusan MK kemarin tersebut. Ia mempersilahkan masyarakat untuk kembali menggugat revisi UU tersebut ke MK jika ada penolakan. Meskipun kenyataannya rentang waktu yang tersedia saat itu sudah sangat sempit sekali, mengingat proses pendaftaran Pilkada yang sudah dimulai pada 27 Agustus 2024
“ | Ya itu pendapat. Silahkan saja, kami menghormati pendapat itu. Bermain di ruang media sosial, silakan. Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan, mau digugat ke MK, silakan. Tidak ada yang menghalang-halangi. Disinilah kebebasan berekspresi dijamin oleh UU | ” |
— Achmad Baidowi[21] |
Peraturan KPU
Pada Jum'at, 23 Agustus 2024, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Komisi II DPR sudah menerima draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk diputuskan bersama pada senin depan.
“ | Kita sudah terima rancangan tersebut, menggunakan putusan MK yang terakhir. Hari senin besok rencananya tinggal diputuskan. Kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyambangi rumahnya sendiri di Gedung DPR | ” |
— Ahmad Doli Kurnia |
Menurut Doli, Komisi II sudah memiliki agenda pembahasan hari Senin untuk membahas tiga PKU, termasuk masalah teknis yang berkaitan dengan putusan MA. Namun, pada akhirnya Komisi II DPR, KPU dan Pemerintah, yang diwakili Mendagri dan Sesneg, bersepakat dengan draf PKPU yang mengikuti putusan MK yang terakhir.[25]
Liputan internasional
Kantor berita Reuter ikut memberikan liputan atas fenomena ini dengan judul berita "Protests across Indonesia as parliament delays change to election law" Berita ini menyoroti sikap meremehkan oleh Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa peran MK dan DPR dalam peristiwa ini adalah bagian dari "checks and balances".[26] Sorotan negatif serupa diberikan oleh kantor berita BBC, dalam berita berjudul "Election law changes spark mass protests in Indonesia", dengan tambahan bahwa kejadian ini adalah upaya dengan sengaja untuk menjegal Anies Baswedan, sekaligus memuluskan jalan Kaesang Pangarep dalam kontestasi Pilkada, walaupun umurnya belum memenuhi syarat.[27]
Peringatan darurat Indonesia
Fenomena internet ini menyebar beberapa hari sebelumnya dalam bentuk video pendek maupun tangkapan layar berwarna biru tua dengan gambar burung garuda berwarna putih.[28] Peringatan ini mirip dengan emergency alarm system (EAS) yang muncul di TV suatu negara seperti di Jepang, ketika mengalami bencana besar, seperti gempa atau tsunami.[29]
Dampak dunia nyata
Menyebarnya pesan ini diikuti dengan ajakan demonstrasi di beberapa titik, antara lain Jakarta[30] Bandung, dan Jogja.[31] Politisi Wanda Hamidah kemudian menyatakan mengundurkan diri dari Partai Golkar dengan alasan tidak ingin berada di sisi sejarah yang salah dan masih mencintai negaranya.[32]
Aksi di Jakarta
-
Massa masuk ke halaman Gedung DPR setelah gerbang pagar kanan dirubuhkan dalam demonstrasi RUU Pilkada
-
Massa memanjat pagar gedung DPR
-
Perubuhan pagar DPR dalam demonstrasi RUU Pilkada
-
Peserta demonstrasi bersiap menghadapi gas air mata
-
Peserta demonstrasi RUU Pilkada terluka
-
Grafiti saat demonstrasi RUU Pilkada
-
Bentrok polisi dan demonstran di gedung DPR saat demo RUU Pilkada
Demonstrasi di depan Gedung DPR RI dihadiri ribuan orang, yang membuat 3.200 aparat dikerahkan untuk pengamanan.[33] Demonstrasi serupa juga terjadi di depan Gedung Mahkamah Agung.[34] Pukul 14:20 WIB, massa merubuhkan gerbang kanan Gedung DPR RI.[35]
Aksi di Daerah
Di Jogja, aksi ini dihadiri ribuan orang, dimulai di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, berjalan ke Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, dan berhenti di depan Gedung DPRD DIY.[36] Sementara di Bandung aksi ini dilakukan di depan gedung DPRD Jawa Barat[37] Di Padang, demonstrasi dilakukan di depan Gedung DPRD Sumatera Barat.[38] Di Surabaya, aksi demonstrasi dilakukan di depan Tugu Pahlawan. [39] Di Solo, aksi dilakukan di depan Gedung Balaikota. [40] Di Semarang, aksi di depan Gedung DPRD Jateng berakhir rusuh setelah massa memaksa untuk masuk sehingga pagar gedung nyaris rubuh dan polisi berusaha membubarkan ribuan massa dengan gas air mata. [41][42]
Dampak ekonomi
Saat aksi terjadi, IHSG anjlok ke level 7.497.[43] Sementara mata uang rupiah melemah ke Rp 15.615,- per dollar [44]
Referensi
- ^ a b "Siapa yang pertama kali mengunggah Garuda Pancasila sebagai simbol protes?" dari situs BBC Indonesia
- ^ a b c Joko Anwar, Reza Rahadian, Arie Kriting Membaur Kawal ”Peringatan Darurat” di DPR. dari situs Kompas
- ^ Redaksi, Tim. "Demo Darurat Indonesia: Ribuan Buruh & Mahasiswa Kepung Gedung DPR RI". Diakses tanggal 2024-08-22.[ Demo Darurat Indonesia, Ribuan Buruh-Mahasiswa Kepung Gedung DPRRI.] dari situs kompas
- ^ "Poin-poin Putusan MK soal Syarat dan Usia Calon Kepala Daerah". CNN Indonesia. 2024-08-22. Diakses tanggal 2024-08-22.
- ^ Naufal, Muhammad (2024-08-21). "DPR Hanya Akomodir Parpol Tanpa Kursi, Partai Parlemen Tetap 20%". Diakses tanggal 2024-08-22.
- ^ [ Komisi II Sepakati Revisi PKPU Terkait Syarat Usia Capres Cawapres.] dari situs dpr.go.id
- ^ Media, Kompas Cyber (2024-08-21). "DPR Setujui RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Hanya PDI-P yang Menolak". Diakses tanggal 2024-08-22.
- ^ Media, Kompas Cyber (2024-08-21). "DPR Manut MA dan Tolak MK soal Usia Cagub, Angin Segar untuk Kaesang". Diakses tanggal 2024-08-22.
- ^ Afianto, Rian (2024-08-21). "Early Warning System Menjelma Jadi Tanda Bahaya, "Peringatan Darurat" Berubah Jadi Gerakan Massa Melawan Monarki". Jawa Pos. Diakses tanggal 2024-08-22.
- ^ rca (2024-08-21). "Kawal Putusan MK dan Tolak Pilkada Akal-akalan Trending Topic di X". Diakses tanggal 2024-08-22.
- ^ Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna UU Pilkada Hanya Dihadiri 89 Orang dari situs kompas
- ^ Cak Imin Mengaku Tidak Tahu Ada Rapat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada. dari situs antaranews
- ^ Suara Fraksi PKB di DPR Terbelah Sikapi Revisi UU Pilkada. dari situs katadata
- ^ Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini Tolak Pengesahan RUU Pilkada. dari situs sindonews
- ^ Cuma PDIP yang Menolak, 8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU Pilkada. dari situs RMol
- ^ Media Asing Soroti Pernyataan Jokowi Soal DPR vs Putusan MK. dari situs CNN Indonesia
- ^ Jokowi Biarkan DPR Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Calon Kepala Daera dari situs Tempo
- ^ MKMK Siap Kawal Putusan Soal Pilkada. Putusan MK Final dan Mengikat. dari situs Kompas
- ^ Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Soal Pencalonan Pilkada. dari situs Kompas
- ^ Mahkamah Agung Republik Indonesia (23 April 2024) "Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2024"
- ^ a b Dwi Rahmawati (21 Agustus 2024) "Ramai 'Peringatan Darurat' di Medsos, Ini Respons Pimpinan Baleg DPR"Detik
- ^ Badan Legislasi DPR RI (21 Agustus 2024) "Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015" Timestamp 14.35 & 22.46
- ^ Badan Legislasi DPR "Rapat Panja RUU Pilkada" Timestamp 0:30
- ^ Badan Legislasi DPR "Rapat Panja RUU Pilkada" Timestamp 12:14
- ^ Hadi Supangat (24 Agustus 2024) "Komisi II Dan Pemerintah Sepakat Dengan Isi Draf Rancangan PKPU Pilkada" Jarrak Pos
- ^ Protests across Indonesia as parliament delays change to election law. dari situs reuters
- ^ Election law changes spark mass protests in Indonesia. dari situs berita bbc
- ^ Peringatan darurat Indonesia di media sosial, apa artinya? dari situs cnnindonesia
- ^ Asal-Usul 'Peringatan Darurat' Berlatar Orde Baru 1991, Ini Fakta Sebenarnya. dari situs bisnis
- ^ Ribuan Buruh Kepung DPR Besok: Sampai Kiamat Kami Akan Perang. dari situs cnnindonesia
- ^ Demo Peringatan Darurat di Bandung dan Jogja Digelar Besok, Ini Lokasinya. dari situs kompas
- ^ Wanda Hamidah Umumkan Keluar dari Golkar Melalui Postingan 'Peringatan Darurat Garuda Biru. dari situs pikiran-rakyat
- ^ Jelang Demo Darurat Indonesia, 3200 Aparat Dikerahkan Amankan Jakarta. dari situs CNBC
- ^ Imbas Aksi Demo di Depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Ditutup. dari situs pojoksatu
- ^ Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi RUU Pilkada Jebol Pagar DPR. Dari situs viva
- ^ [https://semarang.bisnis.com/read/20240822/535/1793163/merinding-ribuan-massa-berkaos-hitam-gelar-aksi-indonesia-darurat-demokrasi-di-malioboro. Merinding, Ribuan Massa Berkaos Hitam Gelar Aksi Indonesia Darurat Demokrasi di Malioboro.] dari situs bisnis.com
- ^ Darurat Demokrasi, Mahasiswa dari Berbagai Kampus di Bandung Gelar Aksi Turun ke Jalan. dari situs republika
- ^ Demonstran Berdatangan ke Gedung DPRD Sumbar, Jalan S Parman Macet Total. dari situs kompas
- ^ Mahasiswa, Nakes, hingga Guru Honorer Datangi Tugu Pahlawan Gelar Aksi Indonesia Darurat. dari situs liputan6
- ^ Ratusan Aparat Gabungan Siaga Jaga Demo Darurat di Depan Balkot Solo. Dari Situs CNNIndonesia
- ^ Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang Rusuh, Pagar DPRD Jateng Dirobohkan. Dari situs cnnindonesia
- ^ Annizar, Baihaqi (2024-08-22). "Demo di Semarang Ricuh, Ribuan Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata". Diakses tanggal 2024-08-22.[ Demo di Semarang Ricuh, Ribuan Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata]. Dari situs Tirto
- ^ '/'Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro HOME BURSA DAN SAHAM OBLIGASI DAN REKSADANA EMAS KURS KOMODITAS REKOMENDASI KORPORASI Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro Home Market Bursa & saham Demo "Peringatan Darurat", IHSG Dibuka Ambruk ke Level 7.497. dari situs bisnis
- ^ Demo Peringatan Darurat Meluas, Rupiah Lanjut Melemah ke Rp 15.615/US$. dari situs cnbcindonesia