Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias

Revisi sejak 26 Agustus 2024 12.17 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (penambahan kategori)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias atau biasa disingkat menjadi BPSI Tanaman Hias, adalah unit pelaksana teknis dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang bertugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias.[1] Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, balai ini juga memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) di Pacet, Cipanas, dan Serpong.

Sejarah

sunting

Organisasi ini didirikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian pada tahun 1994 dengan nama Balai Penelitian Tanaman Hias (Balithi) dengan kantor pusat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada tahun 2001, kantor pusat dari organisasi ini dipindah ke Pacet, Cianjur. Pada tahun 2023, pasca transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, nama dari organisasi ini pun diubah menjadi seperti sekarang.

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi antara lain:[1]

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias
  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman hias
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman hias
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman hias
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman hias

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 16 Agustus 2024.