Dandan Riza Wardana

Revisi sejak 2 September 2024 11.08 oleh Hariadhi (bicara | kontrib)

Dandan Riza Wardana, lahir 2 Juli 1968, adalah politikus dari PDI Perjuangan[1]. Ia menjadi dikenal karena menjadi Calon Wali Kota Bandung pada Pilkada 2024, berpasangan dengan Arif Wijaya, dengan usungan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.[2][3][4][5]

Kehidupan pribadi

Ia anak kelima dari Wali Kota Bandung periode 1983-1993, Almarhum H Ateng Wahyudi.[6]

Pendidikan

Ia memulai pendidikan dasar di SDN Rajawali Banjarmasin, melanjutkan pendidikan menengah di SMP Negeri 2 Bandung, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 5 Bandung. Pendidikan tingginya dimulai dari program DIII di APDN Bandung. Ia melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Langlangbuana. Pendidikan pasca sarjana diteruskan di S2 Ilmu Kebijakan Publik, LAN Unpad. Ia meneruskan ke program doktoral di Ilmu Pemerintahan Unpad.[7]

Karir

Ia sempat memiliki karir panjang sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bandung, dengan jabatan terakhir Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) yang diangkat Walikota Bandung, H. Dada Rosada pada tahun 2016.[8]

  • Komisaris Utama PT Multazam Mulia (2023 - sekarang)
  • Komisaris PT Jaswita Jabar (2022-2023)
  • Direktur Keuangan dan Umum PT Bina Wana Lestari (2022-2023)
  • Staf Ahli Direksi PT Jaswita Jabar (2021-2022)
  • Komisaris Utama PT Jaswita Bumi Persada. (2020-2021)[7]

Organisasi

  • Ketua Pembina Forum Ngadandanan Bandung (2023- sekarang)
  • Dewan Kehormatan GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi) (2023-Sekarang)
  • Badan Audit internal KONI Jabar (2023-Sekarang)
  • Dewan Penasehat FKPPI Jawa Barat (2023-sekarang)
  • Dewan Penasehat Kormi Kota Bandung (2024-sekarang)
  • Dewan Penasehat PP AMS (2022-sekarang)
  • Wakil ketua DPP Perhimpunan Taman Rekreasi Indonesia (2022-sekarang)
  • Wakil Ketua Pengda PERGATSI Jawa Barat (2022-sekarang).
  • Manager Persib Bandung Junior (2008-2010)
  • Ketua Senat Mahasiwa APDN Bandung (1988-1989)
  • Ketua OSIS SMAN 5 Bandung (1985-1986)
  • Ketua DPD KNPI kota Bandung (2008-2011)
  • Ketua cabor E-Sport Indonesia Cab Kota Bandung (2020-2024) [7]
  • Manajer Diklat Persib (2005)
  • Manajer Persib Junior (2005-2006)[9]

Kontroversi

Ia tersangkut korupsi pungutan liar dan gratifikasi pada tahun 2017 sebagai Kepala BPPT. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun penjara. Ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung, namun ditolak.[10]. Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.[11] Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 memberi peluang pelaku korupsi yang telah selesai menjalani masa hukumannya bisa mencalonkan diri dengan syarat secara terbuka mengumumkan dirinya memang pernah melakukan korupsi dan tidak sedang dalam status dihalangi untuk mencalonkan diri oleh pengadilan.[12]

Referensi