Balai Pengelola Sumber Daya Air

Revisi sejak 7 September 2024 01.38 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (merapikan isi artikel)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) adalah balai yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan operasional pelayanan kepada masyarakat di bidang sumber daya air dan penyelenggaraan operasional konservasi/pelestarian air dan sumber air, serta penyelenggaraan pelatihan teknis sumber daya air. Balai ini bertanggungjawab kepada Pemerintahan sesuai dengan tingkatannya (Provinsi, Kabupaten, atau Kota) dan berada di dalam Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

BPSDA memiliki beberapa tugas, di antaranya:[1]

  1. Penyusunan program Balai
  2. Pelaksanaan ketatausahaan
  3. Penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan irigasi lintas Kabupaten/Kota dan luasan 1000 - 3000 ha
  4. Pelaksanaan penyediaan air baku untuk berbagai kepentingan
  5. Pelaksanaan pengaturan sungai, embung dan waduk
  6. Pelaksanaan upaya pengendalian banjir dan penanggulangan kekeringan
  7. Pelaksanaan pemantauan upaya perlindungan pantai, muara, delta
  8. Pelaksanaan pengelolaan hidrokimatologi
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting