Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia adalah unsur pembantu Menteri Sekretaris Negara. Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1]
Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris | Setya Utama |
Kantor pusat | |
Jl. Veteran No. 17 - 18 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
www |
Tugas
suntingSekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.[1]
Fungsi
suntingBerdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan kementerian;
- koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
- pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.