Kepolisian Resor Cilegon atau Polres Cilegon[1] adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kota Cilegon dan 5 kecamatan di Kabupaten Serang (Kecamatan Anyar, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Mancak, Kecamatan Bojonegara, dan Kecamatan Puloampel). Polres Cilegon merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) D, Sehingga Kepala Kepolisian Resor Cilegon yang menjabat seorang Perwira Menengah Berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resor Cilegon (Mapolres Cilegon) beralamat di Jalan. Jend. Sudirman No 1, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, 42426. Polres Cilegon Saat ini dipimpin AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.IK., M.Si.

Kepolisian Resor Cilegon
SingkatanPolres Cilegon
MottoMelindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat
Yurisdiksi hukumKota Cilegon dan 5 Kecamatan Kabupaten Serang
Markas besarJl. Jend. Sudirman No 1, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, 42426

Pejabat eksekutif
  • AKBP. Kemas Indra Natanegara, S.H., S.IK., M.Si., Kapolres
  • Komisaris Polisi Rifki Seftirian Yusuf, S.ik,MH, Wakapolres
Situs web
Polres Cilegon

Unsur Pimpinan Kepolisian Resor Cilegon

Kapolres

AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si.[2]

Waka Polres

Kompol Rifki Seftirian Yusuf, S.ik. MH

12 Polsek dan 1 Polsubsektor Jajaran Polres Cilegon

  1. Polsek Cilegon
  2. Polsek Ciwandan
  3. Polsek Pulomerak
  4. Polsek Cibeber
  5. KSKP Banten
  6. KSKP Merak
  7. Polsek Bojonegara
  8. Polsek Mancak
  9. Polsek Cinangka
  10. Polsek Anyar
  11. Polsek Puloampel
  12. Polsek Purwakarta
  13. Polsubsektor Grogol

Referensi

Pranala luar