KIPP IKN
KIPP IKN adalah singkatan dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, yaitu bagian inti dari Ibu Kota Negara (IKN), Indonesia dengan luas 6.600 hektar yang dibangun di Kalimantan Timur. KIPP IKN akan menjadi kawasan pusat administrasi dan pemerintahan di ibu kota baru, yang meliputi kantor-kantor pemerintahan, termasuk Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Proyek IKN ini merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur dengan tujuan mengurangi kepadatan di Jakarta, mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, serta meningkatkan keseimbangan ekologi. KIPP ini terdiri dari tiga wilayah yaitu 1A, 1B dan 1C yang fokus utamanya pada 1A yang merupakan pusat pemerintahan dan terdiri dari Kantor Presiden, Istana Negara, kantor Kementrian, Gedung DPR, Kantor Mahkamah Agung , Mahkamah Konstitusi dan lainnya. Untuk wilayah 1B dan 1C akan lebih dikembangkan untuk pendidikan, kesehatan dan bisnis yang lainnya. [1]
KIPP IKN ini merupakan satu ekosistem perkotaan yang komplet dari fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas sehari-hari. Kemudian fasilitas yang berhubungan dengan amusement center, yakni bagaimana kita nanti akan berwisata di sana, dan sebagainya itu akan terangkum dan tersaji dengan baik di KIPP. Di kawasan 1A misalnya, ada beberapa titik di mana kita akan membangun fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, kemudian fasilitas untuk kehidupan sehari-hari, seperti Mal, hotel, rumah sakit, restoran/gerai/kantin, olah raga, dll.[2]
Rujukan
- ^ "BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA" (PDF). ikn.go.id. 2024. Diakses tanggal 24 Agustus 2024.
- ^ "Pemerintah Targetkan KIPP IKN Jadi Kota Layak Huni pada 2024, Ada Sarana Pendidikan hingga Wisata". kompas.com. 2024. Diakses tanggal 24 Agustus 2024.