Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

badan pengawasan bursa saham di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (disingkat BAPPEBTI) merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1]

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Ir. KASAN, M.M (Plt.)
Situs web
www.bappebti.go.id

Sejarah

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.[2] dengan tujuan utama untuk mengawasi dan mengatur kegiatan perdagangan berjangka komoditas di Indonesia. Sejak berdirinya, BAPPEBTI telah mengalami berbagai perkembangan seiring dengan dinamika pasar keuangan global.[3]

Kewenangan

Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain, yaitu :

  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib (Rules dan Regulations) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.[4]

Struktur Organisasi

Kepala

Dr. Ir. Kasan, M.M., seorang pakar di bidang perdagangan berjangka komoditas, resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) setelah dilantik oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada tanggal 14 Agustus 2024.[5] Dengan pengalamannya yang luas di sektor ini, Kasan diharapkan dapat membawa BAPPEBTI ke arah yang lebih baik, terutama dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Pelantikan ini juga menandai babak baru dalam pengawasan perdagangan berjangka komoditas di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 yang diteken pada 17 Januari 2024,[6] Komite Aset Kripto resmi dibentuk. Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia. Kasan, selaku Pelaksana Tugas Kepala BAPPEBTI.

Pada tanggal 15 November 2023, Plt. Kepala BAPPEBTI, Dr. Ir. Kasan, MM,[7] dalam salah satu langkah awal kepemimpinannya, mengadakan pertemuan dengan jajaran direksi PT Indonesia Commodity Derivatif Exchange (ICDX) untuk membahas perkembangan Bursa CPO Indonesia.

Badan

  1. Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;[8]
  2. Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan;
  3. Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;
  4. Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas; dan
  5. Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Proses mendapatkan izin

Tata Cara Pemberian atau Penolakan Izin[9] dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi:

Bab VIII ini menjelaskan tentang bagaimana seseorang atau perusahaan bisa mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan di bidang perdagangan berjangka, seperti membuka bursa berjangka atau menjadi pialang berjangka.

Poin-poin

  • Waktu Pengurusan Izin:
    • Biasanya, BAPPEBTI akan memberikan keputusan tentang permohonan izin dalam waktu 45 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
    • Jika ada kekurangan dalam berkas permohonan, BAPPEBTI bisa meminta pelengkap dan waktu pengurusan akan dihitung ulang dari saat berkas lengkap diterima.
  • Biaya Perizinan:
    • Untuk mendapatkan izin, pemohon harus membayar biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Berlaku Izin:
    • Izin yang sudah diberikan berlaku selama perusahaan atau individu tersebut masih aktif menjalankan kegiatannya.
    • Perusahaan yang sudah memiliki izin wajib melaporkan perkembangan usahanya setiap tahun ke BAPPEBTI.
  • Perubahan Rencana:
    • Jika ada perubahan rencana, seperti perubahan anggaran atau pergantian pengurus, perusahaan harus meminta persetujuan BAPPEBTI. BAPPEBTI akan memutuskan dalam waktu 60 hari.[10]

Bab VIII mengatur tentang prosedur yang harus dilalui oleh seseorang atau perusahaan yang ingin terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka. Semua proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan transparan.

Daftar perusahaan yang diawasi

Pelaku Pasar

Pelaku pasar Bappebti adalah individu atau entitas yang terlibat secara aktif dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditas yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).[11]

Ciri-ciri Umum Pelaku Pasar Bappebti:

  1. Terdaftar dan Berizin:
    • Semua pelaku pasar Bappebti wajib terdaftar dan memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bappebti. Izin ini menunjukkan bahwa pelaku pasar tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan perdagangan berjangka.
  2. Mengerti Mekanisme Perdagangan Berjangka:
    • Pelaku pasar Bappebti harus memiliki pemahaman yang baik tentang mekanisme perdagangan berjangka, termasuk konsep kontrak berjangka, margin, leverage, dan risiko yang terkait.
  3. Mempunyai Akses ke Bursa Berjangka:
    • Pelaku pasar Bappebti biasanya memiliki akses ke bursa berjangka, baik secara langsung maupun melalui pialang berjangka. Bursa berjangka adalah tempat di mana kontrak berjangka diperdagangkan.
  4. Menggunakan Analisis Pasar:
    • Pelaku pasar Bappebti menggunakan berbagai jenis analisis, seperti analisis fundamental dan teknis, untuk mengambil keputusan investasi. Analisis ini membantu mereka dalam memprediksi pergerakan harga komoditas.
  5. Mengelola Risiko:
    • Pelaku pasar Bappebti harus mampu mengelola risiko yang terkait dengan perdagangan berjangka. Risiko ini bisa berupa risiko pasar, risiko likuiditas, atau risiko kredit.[12]

Jenis-jenis Pelaku Pasar Bappebti:

  • Pialang Berjangka: Perantara yang menghubungkan antara pembeli dan penjual kontrak berjangka.
  • Pedagang Berjangka: Individu atau lembaga yang melakukan transaksi jual beli kontrak berjangka untuk tujuan keuntungan sendiri.
  • Lembaga Kliring Berjangka: Lembaga yang menjamin pelaksanaan transaksi berjangka.
  • Bursa Berjangka: Tempat di mana kontrak berjangka diperdagangkan.
  • Nasabah: Individu atau lembaga yang menggunakan jasa pialang berjangka untuk melakukan transaksi.

Tujuan Pelaku Pasar Bappebti:

  • Hedging: Melindungi nilai aset atau pendapatan dari fluktuasi harga komoditas.
  • Spekulasi: Mendapatkan keuntungan dari pergerakan harga komoditas.
  • Arbitrase: Memanfaatkan perbedaan harga antara dua pasar yang berbeda.

Pentingnya Memahami Pelaku Pasar Bappebti:

  • Bagi Investor: Memahami karakteristik pelaku pasar dapat membantu investor dalam memilih strategi investasi yang tepat.
  • Bagi Regulator: Memahami perilaku pelaku pasar membantu regulator dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk menjaga stabilitas pasar.
  • Bagi Akademisi: Memahami dinamika pelaku pasar dapat menjadi bahan penelitian yang menarik.


Pelaku pasar Bappebti adalah aktor penting dalam dinamika pasar berjangka komoditas. Dengan memahami ciri-ciri dan tujuan mereka, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana pasar berjangka beroperasi.

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

 
CALON PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO[13]
 
NO. TANDA DAFTAR
 
TGL. IZIN
 
WEBSITE
 
ALAMAT
PT ALIANSI KOIN INDO 006/BAPPEBTI/CPFAK/09/2023 2023-09-06 www.kriptosh.com APL Tower 23th Floor Suite 5 Jalan Letjen S. Parman Kav.28 Kel. Slipi Kec. Palmerah, Jakarta Barat DKI Jakarta 11410
PT ASET INSTRUMEN DIGITAL 02/BAPPEBTI/CPFAK/02/2024 2024-02-29 https://www.astal.co.id/ Mutiara Building 3rd Floor Suite#303 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12310
PT ASET KRIPTO INTERNASIONAL 004/BAPPEBTI/CPFAK/03/2023 2023-03-28 https://nvx.co.id EQUITY TOWER LT. 42 UNIT G, JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV. 52-53 KEL. SENAYAN KEC. KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA
PT BURSA KRIPTO INDONESIA 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 2023-10-10 bursakriptoindonesia.com Axa Tower Kuningan City Lantai 37 JL. PROF. DR. Satrio Kav. 18, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan - DKI Jakarta
PT CTXG INDONESIA BERKARYA 002/BAPPEBTI/CPFAK/02/2023 2023-02-06 https://mobee.io/ District 8 Treasury Tower Lantai 18, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - DKI Jakarta
PT CYRAMETA EXCHANGE INDONESIA 003/BAPPEBTI/CPFAK/02/2023 2023-02-16 cyra.exchange Equity Tower Lantai 11, Unit 11G, SCBD Lot 9, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - DKI Jakarta
PT GERBANG ASET DIGITAL 005/BAPPEBTI/CPFAK/04/2023 2023-04-28 https://fasset.id Gedung Sudirman 7.8 lt 16, Jl. Jenderal Sudirman No.10 Tanah Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta 10220
PT KRIPTO INOVASI NUSANTARA 01/BAPPEBTI/CPFAK/02/2024 2024-02-27 https://www.coinx.co.id/ Menara Tendean Lt. 26, Jl. Kapten Tendean No. 20C, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan – DKI Jakarta 12710
PT MEDI CRYPTO INTERNATIONAL 007/BAPPEBTI/CPFAK/09/2023 2023-09-08 www.medicypto.id Soho Capital Lt. 16, Jl. Letjen. S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat – DKI Jakarta 11470
PT Samuel Kripto Indonesia d/h PT Ventura Koin Nusantara 011/BAPPEBTI/CP-AK/4/2022 2022-04-28 www.vonix.id Menara Imperium Lantai 25, Jl. HR. Rasuna Said Kav.1 Kel. Guntur Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12980

Pedagang Fisik Aset Kripto

 
PEDAGANG FISIK ASET KRIPTO
 
NO. IJIN
 
TGL. IZIN
 
WEBSITE
 
ALAMAT
PT. ASET DIGITAL BERKAT 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 2019-11-21 www.tokocrypto.com AXA TOWER, JL. PROFESOR DOKTOR SATRIO, KAV. 18, LANTAI 37, SUITE 3, KEL. KARET KUNINGAN. KEC. SETIA BUDI, JAKARTA SELATAN - DKI JAKARTA 12940
PT. BUMI SANTOSA CEMERLANG[14] 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 2024-08-01 https://pluang.com/produk/pluang-crypto The Plaza Office Tower Lt. 15 Unit 15 B-C, Jl. M.H. Thamrin, Kav. 28-30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat - DKI Jakarta 10350
PT. PINTU KEMANA SAJA 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 2024-08-01 https://pintu.co.id/ Trinity Tower Lantai 46, Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. C22, Blok IIB, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12940

Kasus pelanggaran yang pernah ditangani

Pada tahun 2023, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menerima banyak pengaduan dari nasabah yang merasa dirugikan oleh tindakan pialang berjangka. Meskipun BAPPEBTI telah melakukan beberapa tindakan, Ombudsman RI mencatat adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini.[15]

Perbandingan dengan lembaga pengawas serupa di negara lain

Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur kegiatan perdagangan berjangka komoditas. Untuk memahami posisi BAPPEBTI secara global, perlu dilakukan perbandingan dengan lembaga serupa di negara lain.

Fokus Perbandingan

Perbandingan ini akan berfokus pada beberapa aspek utama, yaitu:

  • Struktur dan Kewenangan: Bagaimana struktur organisasi dan kewenangan lembaga pengawas di masing-masing negara?
  • Objek Pengawasan: Komoditas apa saja yang menjadi fokus pengawasan?
  • Mekanismen Pengawasan: Bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang diterapkan?
  • Kerjasama Internasional: Bagaimana kerjasama lembaga pengawas dengan lembaga internasional lainnya?[16]

Lembaga Pengawas di Negara Lain

Berikut adalah beberapa contoh lembaga pengawas pasar berjangka di negara lain yang sering dijadikan acuan:

  • CFTC (Commodity Futures Trading Commission) - Amerika Serikat: Merupakan salah satu lembaga pengawas pasar berjangka tertua dan paling berpengaruh di dunia. CFTC memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur berbagai jenis kontrak berjangka dan derivatif.[17]
  • ESMA (European Securities and Markets Authority) - Uni Eropa: ESMA memiliki peran penting dalam harmonisasi regulasi pasar keuangan di seluruh negara anggota Uni Eropa, termasuk pasar berjangka.[18]
  • ASIC (Australian Securities and Investments Commission) - Australia: ASIC bertanggung jawab atas pengawasan pasar keuangan secara keseluruhan di Australia, termasuk pasar berjangka.

Tabel Perbandingan Sederhana

Aspek Perbandingan BAPPEBTI (Indonesia) CFTC (AS) ESMA (EU) ASIC (Australia)
Fokus Utama Perdagangan berjangka komoditas Kontrak berjangka dan derivatif Pasar keuangan secara umum, termasuk berjangka Pasar keuangan secara umum, termasuk berjangka
Struktur Organisasi Lembaga pemerintah Komisi independen Otoritas Eropa Komisi independen
Kewenangan Pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum Pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum Harmonisasi regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum Pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum
Mekanisme Pengawasan Inspeksi, audit, dan analisis data Pengawasan pasar, investigasi, dan tindakan penegakan hukum Harmonisasi regulasi, pengawasan pasar, dan kerjasama lintas negara Pengawasan berbasis risiko, analisis data, dan tindakan korektif
Kerjasama Internasional IOSCO, APEC IOSCO, G20 IOSCO, ESRB IOSCO, APEC

Perbedaan dan Persamaan

  • Persamaan: Semua lembaga di atas memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, dan memastikan pasar berjalan secara adil dan transparan.
  • Perbedaan: Perbedaan utama terletak pada cakupan kewenangan, struktur organisasi, dan fokus pengawasan.[19] Misalnya, CFTC memiliki fokus yang lebih spesifik pada pasar berjangka,[20] sedangkan ESMA memiliki cakupan yang lebih luas mencakup seluruh pasar keuangan di Uni Eropa.

Tantangan dan Peluang

BAPPEBTI menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, seperti:

  • Perkembangan teknologi: Munculnya produk keuangan baru yang kompleks.
  • Globalisasi pasar: Integrasi pasar keuangan global yang semakin erat.
  • Peningkatan kompleksitas risiko: Risiko sistemik dan risiko operasional yang semakin tinggi.

Peluang bagi BAPPEBTI

  • Meningkatkan kapasitas: Memperkuat sumber daya manusia dan teknologi untuk menghadapi tantangan baru.
  • Meningkatkan kerjasama internasional: Memperkuat kerjasama dengan lembaga pengawas di negara lain untuk berbagi informasi dan pengalaman.
  • Mengembangkan inovasi: Mengembangkan produk dan layanan yang inovatif untuk mendukung pengembangan pasar berjangka di Indonesia.[21]


Perbandingan BAPPEBTI dengan lembaga pengawas di negara lain menunjukkan bahwa BAPPEBTI memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar berjangka di Indonesia. Untuk menghadapi tantangan di masa depan, BAPPEBTI perlu terus melakukan perbaikan dan inovasi, serta memperkuat kerjasama dengan lembaga internasional.[22]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Bappebti Website - Undang undang". bappebti.go.id. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "Bappebti Website - Brosur / Leaflet". bappebti.go.id. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  4. ^ [2]. "kewenangan". bappebti. 
  5. ^ "Bappebti Website - Berita Foto". bappebti.go.id. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  6. ^ Indonesia, Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan. "Dorong Pengembangan Perdagangan Aset Kripto Indonesia, Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia". www.kemendag.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-16. 
  7. ^ "Bappebti Website - Berita Foto". bappebti.go.id. Diakses tanggal 2024-09-16. 
  8. ^ https://www.kemendag.go.id/id/about-us/main-office.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  9. ^ "Bappebti Website - Peraturan Pemerintah". bappebti.go.id. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  10. ^ "Bappebti Website - Peraturan Pemerintah". www.bappebti.go.id. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  11. ^ "Peraturan" (PDF). bappebti.go.id. 
  12. ^ "Analisis Pasar & manfaat hedging dalam PBK" (PDF). bappebti.go.id. 
  13. ^ "Bappebti - Official Website". bappebti.go.id. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  14. ^ "Bappebti - Official Website". bappebti.go.id. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  15. ^ Indonesia, Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan. "Ramai Keluhan Nasabah Pialang Berjangka, Ini Langkah Bappebti - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia". www.kemendag.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-17. 
  16. ^ "Berita - Organisasi Kemahasiswaan". ormawa.stekom.ac.id. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  17. ^ "CFTC Organization | CFTC". www.cftc.gov (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-17. 
  18. ^ Rajendra, Rizqi (2023-11-13). "OJK Teken MoU dengan ESMA, KPEI Diakui di Pasar Eropa". Bisnis.com. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  19. ^ "Pengertian Pengawasan dan Jenis Pengawasan (Part 1)". Inspektorat Sulawesi Barat (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-17. 
  20. ^ "Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas" (PDF). 
  21. ^ V, Novi. "10 Strategi Pengembangan Usaha yang Efektif dan Cara Penerapannya!". Diakses tanggal 2024-09-17. 
  22. ^ "SIARAN PERS" (PDF). SIARAN PERS bappebti.go.id.