Pembicaraan:Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Revisi sejak 2 Oktober 2024 00.47 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Notification of altered sources needing review) #IABot (v2.0.9.5)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komentar terbaru: 2 bulan yang lalu oleh InternetArchiveBot pada topik External links found that need fixing (Oktober 2024)

Kewenangan

sunting

mengapa mpr memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden?

lihat

Ada beberapa alasan mengapa MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden ?,
Pertama, UUD NRI 1945 mensyaratkan demikian.
Kedua, jabatan Presiden merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan pemerintahan melalui pemilihan umum, sehingga jika hendak memberhentikan Presiden dan wakil presiden maka yang berhak memberhentikannya adalah rakyat. Namun, biaya yang diperlukan akan sangat besar sehingga yang berhak memberhentikan cukuplah orang-orang yang juga dipilih oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasinya, yaitu anggota DPR dan DPD.
Jika hanya salah satu dari kedua lembaga tersebut diatas tidaklah cukup, karena unsur pembentuk negara yang utama ada tiga yaitu Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah yang berdaulat. DPR mewakili unsur rakyat dan DPD mewakili unsur wilayah, yang anggota kedua lembaga tersebut juga sekaligus ex officio anggota MPR.
Karena MPR merupakan lembaga tinggi negara yang juga salah satu lembaga politik Indonesia, yang anggotanya berasal dari dua lembaga tinggi negara lainnya yaitu DPR dan DPD yang keduanya juga lembaga politik Indonesia, maka keputusan yang dibuat oleh MPR adalah keputusan politik jika memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketiga, selain keputusan politik dari MPR, diperlukan pertimbangan dan keputusan hukum dari MK sebagai satu-satunya lembaga tinggi negara yang merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang diserahi kekuasan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran.Garuda Putih 04:57, 4 Januari 2011 (UTC)

Sumbangan

sunting

Kepada para pengguna lain, mohon untuk ikut menyumbangkan pengetahuannya mengenai MPR khususnya pada bagian SEJARAH.Garuda Putih 04:58, 4 Januari 2011 (UTC) Indonesia menganut sistim pemerintahan Demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistim pemerintahan dima kedaulatan ada ditangan rakyat. Dalam negara demokrasi,rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi,pemerintahan diselenggarakan DARI RAKYAT,OLEH RAKYAT , dan UNTUK RAKYAT...

Nama

sunting

Saya usul pindahkan saja ke "Majelis Permusyawaratan Rakyat" tanpa "Republik Indonesia", karena di Wikipedia bahasa Inggris juga seperti itu, tanpa embel-embel Indonesia-nya. Soalnya, memang tidak ada MPR lain, selain di Indonesia. Kalau pun ada, namanya berbeda, bukan seperti MPR. Pengetik-AMkirim teks! 11 Oktober 2022 08.30 (UTC)Balas

sunting

Hello fellow editors,

I have found one or more external links on Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia that are in need of attention. Please take a moment to review the links I found and correct them on the article if necessary. I found the following problems:

When you have finished making the appropriate changes, please visit this simple FaQ for additional information to fix any issues with the URLs mentioned above.

This notice will only be made once for these URLs.

Cheers.—InternetArchiveBot (Melaporkan kesalahan) 6 Oktober 2023 10.28 (UTC)Balas

sunting

Hello fellow editors,

I have found one or more external links on Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia that are in need of attention. Please take a moment to review the links I found and correct them on the article if necessary. I found the following problems:

When you have finished making the appropriate changes, please visit this simple FaQ for additional information to fix any issues with the URLs mentioned above.

This notice will only be made once for these URLs.

Cheers.—InternetArchiveBot (Melaporkan kesalahan) 2 Oktober 2024 00.47 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia".