Kewedanaan

pembagian administratif tingkat keempat di Hindia Belanda
Revisi sejak 7 Oktober 2024 09.40 oleh Gibranalnn (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kewedanaan[1] (bahasa Jawa: kawedanan) atau distrik (bahasa Belanda: district) adalah wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah kabupaten dan di atas kecamatan. Bentuk wilayah ini berlaku pada masa Hindia Belanda, dan beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia di beberapa provinsi misalnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pemimpin suatu kewedanaan disebut wedana. Di wilayah, Kalimantan (khususnya di Kalimantan Selatan) wedana dipanggil juga kiai. Di beberapa daerah ada juga yang bentuk wilayahnya disebut kedemangan (kademangan) dengan dipimpin oleh seorang "demang".

Patih dan wedana Jawa di Blora, tahun 1921.
Potret wedana Soember Kareng di Probolinggo, sekitar tahun 1860-1880.

Kawedanan bersama dengan keresidenan sudah dihapuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1963 karena penyederhanaan tingkat pemerintahan daerah.

Cibarusah
Wilayah kawedanan, Tjibaroesa/Jonggol, Buitenzorg/Bogor. Peta ini dibuat oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1933. [2]

Daftar

sunting

Pada tahun 1819, Pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Staatsblad Nomor 16 Tahun 1819 membentuk 20 Residentie atau keresidenan di Pulau Jawa. Keresidenan ini ruang lingkupnya terbagi menjadi regentschap atau Kabupaten, yang kembali terbagi menjadi kewedanaan atau distrik, yang kemudian terbagi lagi menjadi asisten kewedanan atau onderdistrict (ini yang sekarang menjadi kecamatan).

Di luar Jawa sendiri, pemerintahan terbagi menjadi tiga "gouvernement". Gouvernement van Sumatra, Gouvernement van Borneo en Onderhoorigheden, dan Gouvernement Grote Oost. Gouvernement ini terbagi menjadi residentie

Keresidenan Banten

sunting

Dahulu, menurut Staatsblad Nederlands Indie No. 81 Tahun 1828 Residentie atau Keresidenan Bantam (meliputi Provinsi Banten sekarang tanpa wilayah Tangerang Raya) dibagi menjadi 3 Regentschap atau Kabupaten yaitu:

  • Kabupaten Serang atau Banten Utara, yang dibagi menjadi 11 kewedanaan:
    • Kewedanaan Serang, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Kalodian dan Cibening.
    • Kewedanaan Banten, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Banten, Serang, dan Nejawang.
    • Kewedanaan Ciruas, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Cilegon dan Bojonegara.
    • Kewedanaan Cilegon, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Terate, Cilegon, dan Bojonegara.
    • Kewedanaan Tanara, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Tanara dan Pontang.
    • Kewedanaan Baros, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Regas, Ander, dan Cicandi.
    • Kewedanaan Kolelet, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Pandeglang dan Cadasari.
    • Kewedanaan Pandeglang, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Pandeglang dan Cadasari.
    • Kewedanaan Ciomas, yang dibagi lagi menjadi Asisten Kewedanaan Ciomas Barat dan Ciomas Utara.
    • Kewedanaan Anyer.
  • Kabupaten Lebak atau Banten Selatan.
    • Kewedanaan Sajira, yang terdiri dari Asisten Kewedanaan Ciangsa, Somang, dan Sajira.
    • Kewedanaan Lebak Parahiang, yang terdiri dari Asisten Kewedanaan Koncang dan Lebak Parahiang.
    • Kewedanaan Parungkujang, yang terdiri dari Asisten Kewedanaan Parungkujang dan Kosek.
    • Kewedanaan Madhoor (Madur) yang terdiri dari Asisten Kewedanaan Binuangeun dan Sawarna. Asisten Kewedanaan Madhoor (Madur) sendiri ditambahkan lewat Surat Keputusan Komisaris.

Daerah ini kemudian diubah dengan Staatsblad No. 266 Tahun 1828 menjadi:

    • Kewedanaan Rangkasbitung, meliputi Asisten Kewedanaan Rangkasbitung, Kolelet Wetan, Warunggunung, dan Cikulur.
    • Kewedanaan Lebak, meliput Asisten Kewedanaan Lebak, Muncang, Cilaki, dan Cikeuyeup.
    • Kewedanaan Sajira meliputi Asisten Kewedanaan Sajira, Saijah, Candi, dan Maja.
    • Kewedanaan Parungkujang, meliputi Asisten Kewedanaan Parungkujang, Kumpay, Cileles, dan Bojongmanik.
    • Kewedanaan Cilangkahan, meliputi Asisten Kewedanaan Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah.
  • Kabupaten Tjiringin atau Banten Barat, yang dibagi menjadi 5 kewedanaan:
    • Kewedanaan Tjiringin, terdiri dari Asisten Kewedanaan Tjarita dan Tjiringin.
    • Kewedanaan Menes, terdiri dari Asisten Kewedanaan Menes dan Kananga.
    • Kewedanaan Panimbang, terdiri dari Asisten Kewedanaan Panimbang.
    • Kewedanaan Tjimanok terdiri dari Asisten Kewedanaan Tjimanok dan Kadoeloijang.
    • Kewedanaan Tjibiliong terdiri dari Asisten Kewedanaan Tjibiliong dan Patoedja.

Dari 1828 hingga 1930 sendiri terdapat banyak perubahan sehingga pada tahun 1930 Keresidenan Banten terbagi menjadi sebagai berikut:

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4
Provincie West Java Residentie Bantam (Serang) Regentschap Serang Serang, Tjiroeas, Pontang, Pamarajan, Tjilegon, Anjer, Tjiomas
Regentschap Pandeglang Pandeglang, Menes, Tjaringin, Tjibalioeng
Regentschap Lebak Rangkasbitoeng, Leuwidamar, Paroengkoedjang, Tjilangkahan

Keresidenan Bogor

sunting

Keresidenan Bogor atau Buitenzorg meliputi beberapa wilayah Kabupaten atau Regentschap:

  • Kabupaten Bogor meliputi;
    • Kewedanaan Buitenzorg
    • Kewedanaan Cibinong (mencakup bagian tengah dan timur wilayah Kota Depok saat ini)
    • Kewedanaan Parung (mencakup bagian barat Kota Depok saat ini)
    • Kewedanaan Tjibaroesa (mencakup wilayah bagian utara. Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Wilayah bagian selatan. Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur. Wilayah bagian timur. Kabupaten Karawang.)
    • Kewedanaan Jasinga
    • Kewedanaan Leuwiliang
  • Kabupaten Sukabumi (sejak 1931, sebelumnya merupakan bagian Keresidenan Priangan)
  • Kabupaten Cianjur (sejak 1931, sebelumnya merupakan bagian Keresidenan Priangan)

Lihat juga

sunting

Kewedanaan

  1. ^ (Indonesia) Arti kata kewedanaan dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  2. ^ "Instagram". www.instagram.com. Diakses tanggal 2024-05-29.