Surat keterangan catatan kepolisian

Revisi sejak 31 Oktober 2009 07.02 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

  1. Surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal,
  2. Kemudian ke Kantor Kelurahan utk mndpatkan surat pengantar ke Polsek setempat.
  3. Dari polsek setempat mendapat surat keterangan kelakuan baik.

Adapun persyaratannya adalah

  1. Ftokopi 2 x surat pengantar dr kelurahan;
  2. Ftokopi 2 x KTP;
  3. Sumbangan sukarela
  4. Ke Polres..

Pranala luar