Larangan agama tentang alat musik adalah topik yang menimbulkan banyak perdebatan di kalangan ulama. Keempat mazhab utama dalam Islam—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—pada dasarnya mengharamkan penggunaan alat musik, meskipun terdapat perbedaan dalam tingkat penerapan dan penafsirannya. Larangan ini berdasarkan hadits-hadits yang dianggap kuat oleh para ulama dan pandangan mereka tentang dampak musik terhadap moralitas dan ibadah.[1][2][3]

Dasar larangan

Al-Qur'an sendiri tidak secara eksplisit menyebutkan larangan terhadap musik atau alat musik. Namun, hadits-hadits Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari menjadi salah satu dasar utama larangan ini, hadits tersebut menyebutkan bahwa[3]:

Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina sutra, khamr (minuman keras) dan alat musik, dan sungguh akan me-netap beberapa kaum di sisi gunung, di mana (para pengembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk sebuah keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.”

— (HR. Bukhari)

Hadits ini diinterpretasikan oleh banyak ulama sebagai bukti bahwa alat musik termasuk dalam hal-hal yang diharamkan.[3]

Pandangan Keempat Mazhab

1. Mazhab Hanafi: Ulama Hanafi, seperti Imam Abu Hanifa, berpendapat bahwa alat musik, khususnya yang disertai dengan perilaku yang melalaikan dan membawa kepada maksiat, dilarang. Musik dianggap dapat merusak hati dan menimbulkan kemalasan dalam beribadah. Namun, terdapat pengecualian dalam beberapa konteks, seperti nyanyian dalam perayaan pernikahan atau acara tertentu yang dianggap diperbolehkan dengan syarat tertentu.[3]

2. Mazhab Maliki: Dalam pandangan Mazhab Maliki, penggunaan alat musik juga diharamkan, terutama jika mengarah pada kelalaian dari ibadah dan kehidupan yang serius. Imam Malik menekankan pentingnya menjaga fokus pada ibadah kepada Allah dan menghindari hiburan yang berlebihan, termasuk musik.[3]

3. Mazhab Syafi'i: Imam Syafi'i sendiri secara tegas menyatakan bahwa alat musik diharamkan. Menurutnya, musik dan nyanyian yang mengandung unsur kenikmatan duniawi dapat membawa seseorang jauh dari jalan yang benar dan mengarah kepada perbuatan dosa. Namun, seperti pada mazhab lainnya, terdapat beberapa ulama dalam Mazhab Syafi'i yang memperbolehkan musik jika tidak terkait dengan hal-hal yang melanggar syariat.[3]

4. Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali, terutama melalui tokoh seperti Imam Ahmad bin Hanbal, adalah yang paling ketat dalam melarang musik. Pandangan ini didasarkan pada hadits yang melarang alat musik dan musik yang dianggap membawa pada perbuatan yang tidak Islami. Menurut Mazhab Hanbali, segala jenis musik yang menggunakan alat dianggap haram tanpa pengecualian.[3]

Rujukan

  1. ^ "Hadis yang Jadi Dalil Musik Haram, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi". SINDOnews Kalam. Diakses tanggal 2024-10-14. 
  2. ^ "Menurut Ulama Syafi'iyah, MUSIK itu HARAM | Bimbingan Islam". BimbinganIslam.com (dalam bahasa Inggris). 2016-05-31. Diakses tanggal 2024-10-14. 
  3. ^ a b c d e f g "Haramnya Musik | Almanhaj". almanhaj.or.id (dalam bahasa Inggris). 2019-08-22. Diakses tanggal 2024-10-14.