Detasemen Khusus 88

Satuan Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia
Revisi sejak 15 Oktober 2024 23.30 oleh Patria lupa (bicara | kontrib) (Kadensus 88 AT Polri)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan khusus kontraterorisme milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia. Densus 88 AT Polri dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.

Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Aktif•Senin, (2003-06-30)30 Juni 2003
Negara Indonesia
Cabang Mabes Polri
Tipe unitBagian Perencanaan dan Administrasi

(Bagrenmin) terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); 3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

b. Bagian Operasional (Bagops) terdiri atas: 1. Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops); 2. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma); 3. Subbagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

c. Bagian Bantuan Operasional (Bagbanops) terdiri atas: 1. Subbagian Dukungan Teknis (Subbagduknis); 2. Subbagian Pendataan (Subbagdata);; 3. Subbagian Pembinaan Kemampuan (Subbagbinpuan); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

d. Bagian Pengawasan Penyidik (Bagwasidik) terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Penyidik (Subbagmindik); 2. Subbagian Visitasi dan Laporan (Subbagvisilap); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin);

e. Seksi Provos (Si Provos) terdiri atas: 1. Subseksi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Subsigaktibplin); 2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin); f. Urusan Keuangan (Urkeu); g. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);

h. Direktorat Intelijen (Ditintel) terdiri atas: 1. Subdirektorat Analis dan Produk (Subditanalisprod); 2. Subdirektorat Surveillance (Subditsurveillance); 3. Subdirektorat Kontra Intelijen (Subditkontraintel); 4. Subdirektorat Monitoring (Subditmonitoring); 5. Subdirektorat Teknologi Intelijen (Subdittekintel); dan 6. Urusan Administrasi (Urmin);

i. Direktorat Pencegahan (Ditcegah) terdiri atas: 1. Subdirektorat Kontra Ideologi (Subditkontraideologi); 2. Subdirektorat Kontra Radikal (Subditkontraradikal); 3. Subdirektorat Kontra Naratif (Subditkontranaratif); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

j. Direktorat Penindakan (Dittindak) terdiri atas: 1. Subdirektorat Penindakan (Subdittindak); 2. Subdirektorat Pengamanan dan Pengawalan (Subditpamwal); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin);

k. Direktorat Penyidikan (Ditsidik) terdiri atas: 1. Subdirektorat Penyidikan (Subditsidik 01); 2. Subdirektorat Penyidikan (Subditsidik 02); 3. Subdirektorat Penyidikan (Subditsidik 03); 4. Urusan Administrasi (Urmin);

l. Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi (Ditidensos) terdiri atas: 1. Subdirektorat Identifikasi (Subditiden); 2. Subdirektorat Sosialisasi (Subditsos); 3. Subdirektorat Integrasi dan Koordinasi (Subditinkoor); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin);

m. Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) terdiri atas: 1. Unit Intelijen (Unitintel); 2. Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Unitidensos); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin)

(2) Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, terdiri atas: a. Satgaswil tipe A 1. DKI Jakarta; 2. Jawa Barat (Jabar); 3. Jawa Tengah (Jateng); 4. Jawa Timur (Jatim); dan 5. Sulawesi Tengah (Sulteng);

b. Satgaswil tipe B: 1. Banten; 2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); 3. Aceh; 4. Sumatera Utara (Sumut); 5. Sumatera Selatan (Sumsel); 6. Sumatera Barat (Sumbar); 7. Riau; 8. Jambi; 9. Lampung; 10. Bali; 11. Nusa Tenggara Barat (NTB); 12. Kalimantan Timur (Kaltim); 13. Maluku; 14. Sulawesi Selatan (Sulsel); dan 15. Papua;

c. Satgaswil tipe C: 1. Bengkulu; 2. Kepulauan Bangka Belitung (Kepbabel); 3. Kepulauan Riau (Kepri); 4. Nusa Tenggara Timur (NTT); 5. Kalimantan Barat (Kalbar); 6. Kalimantan Selatan (Kalsel); 7. Kalimantan Tengah (Kalteng); 8. Kalimantan Utara (Kaltara); 9. Sulawesi Utara (Sulut); 10. Gorontalo; 11. Sulawesi Tenggara (Sultra); 12. Sulawesi Barat (Sulbar); 13. Maluku Utara (Malut); dan

14. Papua Barat.
Peran•Kontraterorisme

•Tindak Pidana Terorisme

•Intelejen Khusus
Jumlah personelRahasia
Bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
MarkasRahasia
JulukanTim Burung Hantu (Anti Teror)
Baret MERAH MARUN 
Tokoh
Kepala Irjen. Pol. Sentot Prasetyo
Wakil Kepala Brigjen. Pol. I Made Astawa

Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan khusus yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Indonesia. Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang memiliki keahlian serta berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme. Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di masing-masing provinsi.

Densus 88 AT Polri adalah salah satu garda terdepan untuk menangani terorisme dari berbagai satuan khusus di Indonesia, seperti Koopssus TNI, Kopaska Koarmada RI TNI AL, Kesatuan Gurita Kormar RI TNI AL, Yontaifib Kormar RI TNI AL, Pasgegana Korbrimob Polri, SAT 81 KOPASSUS, Denjaka Kormar RI TNI AL, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Direktorat Kontraterorisme Kedeputian Bidang Kontraintelijen BIN RI.

Sejarah Pembentukan

sunting

Cikal bakal pembentukan Detasemen yang menangani terorisme dimulai pada sekitar Maret 2003, dengan membentuk Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/30/06/2003 tanggal 30 Juni 2003,Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama baru menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri.

Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/11/03/2005 tanggal 21 Maret 2005, Detasemen 88 Anti Teror Polda dibentuk di 26 Polda dan berkembang menjadi 28 pada tahun 2010.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri berubah menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT Polri) dan berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Detasemen 88 Anti Teror Polda dihapuskan dan digantikan dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri yang langsung di bawah kendali Kadensus 88 AT Polri.

Densus 88 AT Polri dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam.[1]

Angka 88 berasal dari kata A.T.A. atau Anti-Terrorism Act, yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini terdengar seperti Eighty Eight.

Densus 88 AT Polri ini juga didukung oleh Pemerintah federal Amerika Serikat melalui Dinas Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.[2] Kebanyakan instrukturnya adalah pensiunan prajurit pasukan khusus dari Amerika Serikat. Namun, informasi yang bersumber dari FEER pada tahun 2003 ini dibantah oleh Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Zainuri Lubis dan Kapolri, Jenderal Polisi. (Purn.) Tan Sri. Drs. Da'i Bachtiar, P.S.M., A.O.[3] Selain Amerika Serikat, Densus 88 AT Polri juga melakukan kerja sama internasional dengan Persemakmuran Australia, Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, Republik Filipina, Jepang, Kerajaan Thailand, Malaysia, Republik Singapura, Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, Republik Prancis, Kerajaan Spanyol, dan Republik Federal Jerman.

Kadensus 88 AT Polri

sunting

Revitalisasi & Validasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polisi Negara Republik Indonesia


Tim Kontraterorisme Internasional yang memiliki kesamaan dengan Densus 88 AT Polri

sunting
  • Amerika Serikat: Counterterrorism Division National Security Branch Federal Bureau of Investigation & Hostage Rescue Team Tactical Section Critical Incident Response Group Criminal, Cyber, Response, and Services Branch Federal Bureau of Investigation.
  • Republik Prancis: Groupe d'intervention de la Gendarmerie nationale.
  • Kerajaan Spanyol: Centro de Inteligencia contra el Terrorismo y el Crimen Organizado & Grupo Especial de Operaciones.
  • Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara: Counter Terrorism Command Specialist Operations Directorate Metropolitan Police Service & Counter Terrorist Specialist Firearms Officer Specialist Firearms Command Met Operations Metropolitan Police Service.
  • Jepang: 特殊急襲部隊/Tokushu Kyūshū Butai.
  • Republik Korea: Republic of Korea Navy Special Warfare Flotilla Republic of Korea Fleet Republic of Korea Navy Republic of Korea Armed Forces & 707th Special Mission Group Republic of Korea Army Special Warfare Command Republic of Korea Army Republic of Korea Armed Forces.

Referensi

sunting