Bahasa Indonesia: Presiden Joko Widodo meresmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu pagi, 14 Agustus 2024. Peresmian tersebut menandai pencapaian penting dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
English: President Joko Widodo inaugurates the Ceremonial Plaza of Sumbu Kebangsaan in the Cspital City of Nusantara in North Penajam Paser Regency, East Kalimantan, on Wednesday morning, 14 August 2024. The inauguration marks an important achievement of the capital city construction.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
http:////wiki-indonesia.club/wiki/Berkas:Istana_Garuda_dari_kejauhan.jpgDU-PemerintahIndonesiaDomain Umum-Pemerintah Indonesia
Penggandaan dan distribusi fotografi/lukisan dari ciptaan arsitektur ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat (17 USC 120 (a)), yang menyatakan bahwa meskipun ciptaan arsitektur yang dibuat setelah tanggal 1 Desember 1990 dilindungi oleh undang-undang hak cipta, fotografi dan seni lukis bukan merupakan pelanggaran terhadapnya. Ciptaan arsitektur yang diselesaikan sebelum tanggal ini tidak dilindungi hak cipta dalam bentuk yang sudah selesai dan mungkin juga difoto/dilukis. (Rencananya mungkin telah dilindungi hak cipta, yang akan mencegah untuk membangun duplikat dari sebuah bangunan, tetapi tidak memotretnya/melukisnya) Lihat Commons:Kebebasan Panorama#Amerika Serikat untuk informasi lebih lanjut.
Undang-undang ini hanya berlaku untuk ciptaan arsitektur (seperti bangunan atau struktur lain) dan bukan untuk bentuk lain dari karya seni 3D atau 2D seperti patung, lukisan, atau poster. Gambar dari karya seni seperti ini, yang diambil di AS harus dihapus, kecuali gambar-gambar tersebut berada di bawah domain publik, atau karena ada secara tidak disengaja.
Definisi dari "ciptaan arsitektur"
Cakupan dari "ciptaan arsitektur" untuk hak cipta tercatat di undang-undang AS sebagai:
"Ciptaan arsitektur" adalah desain sebuah bangunan yang diwujudkan dalam media ekspresi apa pun yang nyata, termasuk bangunan, denah arsitektur, atau gambar. Ciptaan ini termasuk bentuk keseluruhan serta pengaturan dan komposisi ruang dan elemen dalam desain, tetapi tidak termasuk fitur standar individu. (17 U.S. Code §101)
"Bangunan atau gedung", sebagaimana digunakan di ayat 17 U.S. Code §101, secara lebih jelas didefinisikan sebagai:
Struktur layak huni manusia yang dimaksudkan untuk menjadi hunian permanen dan stasioner, seperti rumah dan gedung perkantoran, dan struktur permanen dan stasioner lainnya yang dirancang untuk hunian manusia, termasuk tetapi tidak dibatasi pada gereja, museum, gazebo, dan paviliun taman. (CFR 202.11(b)(2))
Ciptaan berikut tidak diberikan perlindungan hak cipta:
Struktur selain bangunan. Struktur selain bangunan, seperti jembatan, jalan layang, dam, trotoar, tenda, kendaraan rekreasi, rumah mobil, dan perahu. (CFR 202.11(d))
Mohon tidak memindahkan berkas ini ke Wikimedia Commons. Meskipun gambar ini bebas dari undang-undang hak cipta AS dan dengan demikian penggunaannya dapat diterima di Wikipedia bahasa Indonesia, gambar ini bisa saja tidak bebas di negara asalnya. Gambar ini tidak boleh diunggah di Wikimedia Commons, kecuali dapat dibuktikan bahwa pengambilan gambar karya arsitektur memang diizinkan di negara asal karya itu berada, karena Commons mengharuskan setiap gambar yang diunggah, harus berlisensi bebas di negara asalnya dan juga di Amerika Serikat.
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
{{Information |description= * '''Bahasa Indonesia:''' Presiden Joko Widodo meresmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu pagi, 14 Agustus 2024. Peresmian tersebut menandai pencapaian penting dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. * '''English:''' President Joko Widodo inaugurates the Ceremonial Plaza of Sumbu Kebangsaan in the Cspital City of Nusantara in North Penajam Paser Regency, East Kalimantan,...