Johanis Amping Situru

Bupati Tana Toraja Ke-12
Revisi sejak 20 Oktober 2024 00.07 oleh Nicolas Dammen (bicara | kontrib) (utama)

Johanis Amping Situru, S.H. (lahir 16 Juli 1943) adalah semula merupakan pegawai mahkamah agung RI yang terakhir bertugas sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pensiun, ia lalu kembali ke kampung halamannya menjadi politisi. Sebelum memasuki periode pemilihan langsung, ia telah menjabat sebagai Bupati Tana Toraja untuk periode yakni 2000—2005, kemudian terpilih dalam pemilihan langsung untuk periode 2005—2010. Terakhir ia masuk ke legislatif dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja periode 2014—2016.

Johanis Amping Situru
Bupati Tana Toraja ke-12
Masa jabatan
27 September 2005 – 27 September 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Gubernur
WakilAndarias Palino Popang
Sebelum
Pendahulu
Baso Amiruddin Maula (Plt.)
Sebelum
Masa jabatan
5 Agustus 2000 – 5 Agustus 2005
Presiden
Gubernur
WakilCornelius Lempang Palimbong
Sebelum
Pendahulu
Tarsis Kodrat
Abbas Sabbi (Pj.)
Pengganti
Baso Amiruddin Maula (Plt.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir16 Juli 1943 (umur 81)
Jepang Makale, Sulawesi Selatan
KebangsaanIndonesia
Partai politik
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Jabatan

Kasus Korupsi

Semasa menjabat Bupati, Amping pernah dihukum karena kasus korupsi. Kasus bermula saat Amping menambah anggaran tak tersangka pada APBD 2003, yaitu dari Rp382 juta menjadi Rp932 juta. Setahun kemudian, Amping membuat anggaran Bantuan Keuangan Penghubung sebesar Rp1,4 miliar. Anggaran-anggaran itu ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hal itu membuat jaksa curiga dan memproses Amping ke meja hijau.

Pada 24 Januari 2011, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara ke Amping. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 21 Juli 2011. Di tingkat kasasi, hukuman Amping diperberat menjadi 6 tahun penjara. Pada 7 April 2011, MA memutuskan Amping terbukti bersalah melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Amping juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp895 juta. Meskipun pada tahun 2016 dirinya mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun majelis hakim agung PK yang terdiri atas ketua majelis Syarifuddin dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago tetap menguatkan putusan kasasi. Ketiganya menyatakan alasan PK telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya dan tidak terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana didalilkan Amping selaku pemohon PK.[1]

Setelah permohonan PK dirinya ditolak, tampaknya belum ada upaya hukum untuk mengeksekusinya. Tiba-tiba saat akan berangkat ke Lombok, NTB, Amping lalu ditangkap pada 15 Januari 2016 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusinya dengan menjebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.[2] Saat di Lapas Makassar, dirinya sempat mengalami depresi, semacam penyakit evisolder depresi soematic (depresi ringan).

Referensi

  1. ^ Saputra, Andi. "Korupsi, Bupati Tana Toraja Amping Situru Dibui 6 Tahun". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-19. 
  2. ^ Loppies, Sukma Nugraha (2016-01-15). "Dicegat di Bandara, Eks Bupati Tana Toraja Masuk Bui". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-10-20.