Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1999–2004)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999–2004 (disingkat DPR RI periode 1999–2004) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota hasil pemilihan umum legislatif yang diadakan pada tanggal 7 Juni 1999. Anggota DPR RI periode 1999–2004 dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia saat itu Sarwata pada tanggal 1 Oktober 1999. Jumlah anggota DPR RI periode 1999–2004 adalah 500 orang, 38 di antaranya adalah dari Fraksi TNI/Polri yang tidak dipilih. Periode ini adalah yang terakhir dengan aparat militer aktif.
Dewan Perwakilan Rakyat RI Periode 1999–2004 | |||||||||||||||||||
|
Daftar Anggota
Partai | Kursi | %Kursi Partai |
---|---|---|
PDI-P | 153 / 462
|
33,12% |
Golkar | 120 / 462
|
25,97% |
PPP | 58 / 462
|
12,55% |
PKB | 51 / 462
|
11,03% |
PAN | 34 / 462
|
7,36% |
PBB | 13 / 462
|
2,81% |
Keadilan | 7 / 462
|
1,51% |
PDKB | 5 / 462
|
1,08% |
PPNU | 5 / 462
|
1,08% |
Pakar Pangan | 4 / 462
|
0,87% |
PDI | 2 / 462
|
0,43% |
PDR | 1 / 462
|
0,22% |
PKD | 1 / 462
|
0,22% |
PKU | 1 / 462
|
0,22% |
PSII | 1 / 462
|
0,22% |
Masyumi | 1 / 462
|
0,22% |
PNI-FM | 1 / 462
|
0,22% |
IPKI | 1 / 462
|
0,22% |
PNI-MM | 1 / 462
|
0,22% |
PBI | 1 / 462
|
0,22% |
Persatuan | 1 / 462
|
0,22% |
Perwakilan | Kursi | %Kursi Keseluruhan |
Tentara Nasional Indonesia | 38 / 500
|
|
Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Penggabungan kelompok partai kecil di parlemen
Perubahan mengenai Peraturan tata tertib yang mengatur berbagai hal mengenai fraksi di DPR, Peraturan Tata tertib tersebut adalah bahwa sebuah fraksi dapat dibentuk oleh anggota dari satu, dua atau lebih partai politik hasil pemilu dengan syarat minimal mempunyai 10 anggota. Jika nantinya ada fraksi yang anggotanya kurang dari 10 orang, maka fraksi tersebut nantinya hanya memiliki hak-hak terbatas, yaitu tidak dapat mengajukan calon pimpinan Dewan dari fraksinya, dan tidak dapat menempatkan anggotanya dalam alat kelengkapan yang mensyaratkan adanya unsur fraksi, kecuali dalam Komisi dan Sub Komisi.[1]
Pada era Reformasi ada 10 Fraksi di DPR. Adapun partai yang membentuk fraksi sendiri adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB, PBB, dan Fraksi TNI/Polri karena mempunyai lebih dari 10 orang anggota. Sedangkan ada juga fraksi yang terbentuk dari gabungan partai yaitu (Fraksi Reformasi) yang terdiri dari 41 anggota, yang terdiri dari 34 anggota Partai Amanat Nasional dan 7 anggota Partai Keadilan. Selain itu, ada juga "Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia" (F-KKI) yang berjumlah 12 anggota yang merupakan gabungan 6 anggota dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dimana masing-masing satu anggota dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Massa Marhaen, PNI Front Marhaenis, Partai Bhinneka Tunggal Ika (PBI), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Partai Persatuan (PP), kemudian "Fraksi Perserikatan Daulatul Ummah" (F-PDU) yang berjumlah 9 anggota yang merupakan gabungan 5 orang dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah (PNU) dan masing-masing satu orang dari Partai Syarikat Islam Indonesia (PSSI), Partai Kebangkitan Umat (PKU), Partai Daulat Rakyat (PDR), dan Masyumi sedangkan di Fraksi PDKB empat anggota Fraksi PDKB bergabung ke Fraksi PKB dan satu lagi masuk pada F-KKI.[2]
Referensi
- ^ Rismauli, Yohana; Karo, Timotius; Tarigan, Roberto (2023). "Perkembangan jumlah fraksi DPR RI masa orde baru hingga Reformasi (1966-2004)". Jurnal Pendidikan Sejarah.
- ^ "PDKB Bergabung dengan PKB". Diakses tanggal 2 October 2024.