Lombok TV adalah mantan stasiun televisi swasta lokal pertama yang ada di daerah Nusa Tenggara Barat. Stasiun televisi ini didirikan oleh Soekardi Wibisono, dengan menitikberatkan siarannya pada tayangan seputar kebudayaan daerah dan berita lokal, terlihat dari acara awalnya yang berbasis pertanian, pengairan, perkebunan dan industri kecil masyarakat NTB. Lombok TV didirikan salah satunya dengan latar belakang semangat untuk menciptakan kondusivitas di Lombok, menjadi mediator perekat sosial, dan memperkokoh watak dan jati diri bangsa.[5] Awalnya, Lombok TV juga sempat merelai TPI selama beberapa tahun.[3]

Lombok TV
PT Lombok Nuansa Televisi
Kantor pusat Lombok TV
Mataram, Nusa Tenggara Barat
Indonesia
SaluranDigital:
Terestrial (DVB-T2):
tidak beroperasi

Satelit:
Measat-3b (gratis)
12510/H/9090
SloganBersama Dalam Damai
Pemrograman
Jaringan televisiIndependen
Riwayat
Siaran perdana
31 Agustus 2001[1]
Siaran terakhir
12 Agustus 2023 (siaran analog, dihentikan secara paksa)[2]
Bekas nomor kanal
Terestrial:
5 VHF (analog) [3]
22 UHF (analog)

Satelit:
12415/V/45000 (AsiaSat 9)
12655/V/45000 (AsiaSat 9) [4]
Pulau Lombok
Informasi teknis
Otoritas perizinan
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
ERP2 kW
Koordinat transmiter-8.655539,116.091466
Pranala
Situs weblomboktvnews.com
Kantor pusatJl. Panji Tilar Negara No.65, Kekalik Jaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83115
Logo lama Lombok TV

Lombok TV sebagai stasiun televisi swasta kebanggaan masyarakat Pulau Lombok dan menjadi pilihan untuk mendapatkan referensi dalam hal berita maupun program-program menarik lainnya (seperti sasak tulen, koes plus night, online request & musik spesial). Siaran Lombok TV sudah dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Pulau Lombok, yang meliputi Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah dan sebagian Lombok Timur, dibantu dengan kekuatan pemancar sebesar 2000 W di Bukit Ketejer serta 1300 W yang masing-masing telah terpasang di Lombok Timur untuk menjangkau Sumbawa Barat dan 1300 W di Lombok Utara. Selain itu, Lombok TV juga memperluas cakupan layanan siarannya hingga Kabupaten Sumbawa, Bima dan Dompu. Namun, infrastruktur pemancar analog Lombok TV tidak beroperasi mulai 12 Agustus 2023, hal ini karena Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan spektrum radio siaran televisi analog terkait dengan penerapan penghentian siaran analog (ASO/Analog Switch Off) di seluruh Indonesia.

Kontroversi dan Akhir Siaran

Pada bulan April 2022, Lombok TV melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan undang-undang PP nomor 46 tahun 2021 bagian pasal 81 ayat 1 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Gede Aditya Pratama dan Suryadi Utomo sebagai kuasa hukum Lombok TV mengatakan bahwa peraturan tersebut memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka berdua mempersalahkan itu karena stasiun televisi yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing harus menyewa slot kepada stasiun televisi yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing [6] . Lombok TV tidak mau bersiaran digital dengan menyewa multipleksing ke lembaga penyiaran lain, melainkan ingin bersiaran digital secara mandiri.

Undang-undang nomor 46 tahun 2021 pasal 81 ayat 1 mewajibkan stasiun TV yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing wajib menyewa slot kepada stasiun televisi yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing. Isi Pasal 81 ayat 1 sebagai berikut:

Pasal 81 Ayat 1
LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

Karena adanya aturan tersebut, Lombok TV tidak mau bersiaran digital dengan menyewa slot ke penyelenggara multipleksing. Lombok TV merasa aturan sewa slot kepada penyelenggara multipleksing bersifat diskriminatif terhadap TV lokal. Kemauan Lombok TV memilih bersiaran digital secara mandiri dengan Lombok TV menjadi penyelenggara multipleksing sendiri. Meskipun Lombok TV ingin bersiaran digital mandiri, namun ketersediaan aset peralatan siaran digital milik Lombok TV masih dipertanyakan.

Langkah Lombok TV menuntut undang-undang tersebut membuka kesempatan bagi stasiun televisi yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing agar bisa bersiaran digital secara mandiri memakai kanal masing-masing. Namun, justru membawa dampak negatif yaitu pemborosan frekuensi. Pemborosan frekuensi terjadi ketika masing-masing satu stasiun televisi bersiaran digital menggunakan satu kanal sendiri yang sebenarnya tidak jauh beda dari siaran analog. Padahal, kelebihan siaran digital yaitu satu kanal bisa diisi 6 sampai 12 stasiun televisi, sedangkan siaran analog satu kanal hanya bisa menampung satu stasiun televisi saja.

Beberapa bulan kemudian, pada bulan Agustus 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan No. 40P/HUM/2022 terkait dengan pembatalan undang-undang PP no.46/2021 bagian Pasal 81 ayat 1[7]. Artinya, stasiun TV bisa bersiaran digital tanpa harus menyewa slot ke penyelenggara multipleksing, dan aturan sewa slot multipleksing dihapus. Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung, maka Lombok TV meminta pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung.

Isi undang-undang PP No. 46 tahun 2021 bagian pasal 81 ayat 1 bertentangan dengan pasal 33 ayat 1 undang-undang penyiaran. Pasal 33 ayat 1 mengatur pelaku usaha yang menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 81 ayat 1 sama sekali tidak memiliki hukum mengikat. Namun disisi lain, stasiun televisi yang ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital sudah mengantongi izin spektrum frekuensi radio untuk siaran digital, artinya penyelenggara multipleksing sama sekali tidak melanggar Pasal 33 ayat 1.

Sebenarnya tujuan Lombok TV menuntut ke Mahkamah Agung tidak hanya ingin aturan sewa slot ke pemilik multipleksing dicabut, Lombok TV menuntut karena kondisi keuangan Lombok TV hampir merosot, bahkan nyaris bangkrut. Menurut Yogi Hadi Ismanto (direktur Lombok TV), beliau mengatakan "Izin IPP dan alat-alat siaran dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja bisa mencapai Rp 500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang (penyelenggara multipleksing)"[8]. Yogi merasa Lombok TV belum balik modal meskipun bersiaran selama bertahun-tahun.

Yogi merasa tidak mampu membayar sewa multipleksing untuk bisa bersiaran digital. Yogi mengatakan "Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harga stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan." Lombok TV mengalami kerugian finansial, sehingga Lombok TV tidak sanggup membayar sewa multipleksing, alhasil Lombok TV tidak mampu bersiaran digital. Lombok TV meminta pemerintah agar proses pemadaman siaran analog (analog switch off) dihentikan, supaya Lombok TV diberi kesempatan waktu untuk bersiaran analog.

Yogi mempermasalahkan nasib aset peralatan siaran analog yang dimiliki Lombok TV setelah pemadaman siaran analog diberlakukan. Yogi tidak mau jika aset peralatan siaran analog tidak terpakai, meskipun aset peralatan analog dianggap ketinggalan zaman.

Meskipun Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pembatalan PP Nomor 46 tahun 2021 bagian Pasal 81 ayat 1, namun pemerintah sama sekali mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Aturan sewa multipleksing dan pelaksanaan penghentian siaran analog masih berlaku. Proses penghentian siaran analog dimulai pada 2 November 2022, dan berakhir secara nasional pada Agustus 2023 [9]. Stasiun televisi yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing, harus menyewa slot kepada penyelenggara multipleksing untuk bisa bersiaran digital.

Memasuki awal bulan Agustus 2023, Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, padahal sudah melewati batas waktu penghentian siaran analog [10]. Tindakan Lombok TV menyiarkan siaran analog bersifat ilegal, karena izin siaran analog tidak berlaku lagi setelah melewati waktu penghentian siaran analog. Karena Lombok TV masih menyiarkan siaran analog, maka Kominfo menghentikan paksa siaran analog Lombok TV. Selain itu, Kominfo menjatuhkan sanksi kepada Lombok TV berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) siaran televisi analog. Sejak izin ISR analog dicabut, Lombok TV berhenti bersiaran analog sampai sekarang, namun Lombok TV masih belum bisa bersiaran digital. Kini, Lombok TV hanya bersiaran streaming melalui sosial media saja, baik melalui Facebook maupun YouTube.

Program acara

  • Nuansa Lombok
  • Topik Terkini
  • Bincang Hangat
  • Binaan Agama Islam
  • Peduli Lombok
  • Sasak Tulen
  • Wayang Kulit Sasak
  • Jalan Jalan Lombok
  • Koes Plus Night
  • Nuansa Nada
  • Sasak Tulen
  • Lejel Home Shopping
  • JACO Home Shopping
  • Gogomall Home Shopping
  • Smile Home Shopping

Rujukan

  1. ^ BAB II
  2. ^ Izin ISR analog dicabut Kominfo terkait penerapan aturan penghentian siaran analog secara nasional mulai Agustus 2023. Lombok TV terkena sanksi dari balai monitoring Kominfo akibat masih menyiarkan siaran analog.
  3. ^ a b Ekonomi Politik Media Penyiaran
  4. ^ Lombok TV sempat bersiaran melalui satelit menggunakan AsiaSat 9 (Ku-Band) mulai tahun 2021, namun siaran Lombok TV menghilang dari satelit pada Januari 2023
  5. ^ "EVALUASI DENGAR PENDAPAT LOMBOK TV". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-21. Diakses tanggal 2022-04-28. 
  6. ^ "Spektrum Frekuensi Dikuasai Segelintir Pihak, Lombok TV Ajukan Uji Materiil PP Nomor 46/2021 ke MA". Mahkamah Agung. wartakota.tribunnews.com. Diakses tanggal 3 November 2023. 
  7. ^ "Mahkamah Agung Batalkan Aturan Sewa Slot Multipleksing TV Digital, Ini Permintaan Lombok TV ke Kominfo". Mahkamah Agung. SuaraMerdeka. Diakses tanggal 3 November 2023. 
  8. ^ "Lombok TV Minta Pemerintah Patuhi Keputusan Mahkamah Agung". Antaranews. Diakses tanggal 3 November 2023. 
  9. ^ Siaran TV Analog di Seluruh Indonesia Resmi Dimatikan, Kemenkominfo: Merdeka dari Analog! (artikel dari situs kompas.com)
  10. ^ Siaran analog terakhir Lombok TV, diunggah oleh pengguna Facebook bernama Zia Fatih pada 2 Agustus 2023.

Pranala luar