Komite Akreditasi Nasional
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga di bawah Presiden Republik Indonesia yang bertugas memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Didirikan pada 1992, KAN beroperasi berdasarkan UU No. 20/2014[1] dan PP No. 34/2018[2], serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui BSN. KAN berlokasi di Jakarta dan menjalankan akreditasi untuk lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, dan lainnya, dengan standar ISO/IEC 17011. KAN diakui secara internasional melalui MLA dan MRA dengan APAC, IAF, dan ILAC, memungkinkan sertifikasinya diakui di banyak negara.[3]
Komite Akreditasi Nasional KAN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KAN |
Didirikan | 1992 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
Kantor pusat | |
Jl. Kuningan Barat Raya, No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta | |
Situs web | |
kan | |
Anggota KAN
suntingAnggota KAN terdiri dari:[4]
- Kukuh S. Achmad, Badan Standardisasi Nasional
- Wahyu Purbowasito, Badan Standardisasi Nasional
- Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dra. Eka Purnamasari, Apt, M.K.M, Kementerian Kesehatan
- Matheus Hendro Purnomo, S.T., M.S.E, Kementerian Perdagangan
- Dr. Sri Bimo Pratomo, Kementerian Perindustrian
- dr. Sri Hartini, SpPK, Profesi Laboratorum Medis
- Drs. Adi Rusmanto, M.T., Profesi Surveyor
- Drs. Prih Sarnianto, M.Sc., Apt., Profesi Laboratorium
- Dr. Waluyo, Profesi Sistem Manajemen
- Ir. Budi Susanto, M.T., Profesi Laboratorium
- Ir. M. Singgih, M.Eng., Profesi Sertifikasi Person
- Dr. Arief Safari, M.BA, Perwakilan Konsumen
- Ir. Zainal Abidin, M.T., Profesi Metrologi
- I Nyoman Susila, Profesi Sertifikasi
- R. Didie B. Tedjosumirat, B.Eng., S.E., MBA, Profesi Inspeksi
- Ir. Supandi, MM, Asosiasi Standardisasi