Ini adalah pengalihan yang memenuhi kriteria penghapusan cepat artikel tentang orang, hewan individu, organisasi (grup musik, klub, perusahaan, dll.), konten web, atau peristiwa yang terselenggara yang tidak mengindikasikan kepentingan subjeknya. Lihat KPC A7.%5B%5BWP%3ACSD%23A7%7CA7%5D%5D%3A+Artikel+yang+tidak+dapat+memberikan+klaim+kepentingan+subjekA7
Jika pengalihan ini tidak memenuhi syarat KPC, atau Anda ingin memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini, tetapi tidak dibenarkan menghapus pemberitahuan ini dari halaman yang Anda buat sendiri. Jika Anda membuat halaman ini tetapi Anda tidak setuju, Anda boleh mengeklik tombol di bawah ini dan menjelaskan mengapa Anda tidak setuju halaman itu dihapus. Silakan kunjungi halaman pembicaraan untuk memeriksa jika sudah menerima tanggapan pesan Anda.
Ingat bahwa pengalihan ini dapat dihapus kapan saja jika sudah tidak diragukan lagi memenuhi kriteria penghapusan cepat, atau penjelasan dikirim ke halaman pembicaraan Anda tidak cukup meyakinkan kami.
- Kepada nominator: Tempatkan templat:
{{subst:db-notability-notice|Bhp makassar|header=1}} ~~~~
- pada halaman pembicaraan pembuat/pengunggah.
Catatan untuk pembuat halaman: Anda belum membuat atau menyunting article halaman pembicaraan. Jika Anda mengajukan keberatan atas penghapusan, mengeklik tombol di atas akan membawa Anda untuk meninggalkan pesan untuk menjelaskan mengapa Anda tidak setuju pengalihan ini dihapus.
Jika Anda sudah ke halaman pembicaraannya, tetapi pesan ini masih muncul, coba hapus singgahan (cache).
Pilih templat yang spesifik – {{db-person}}, {{db-animal}}, {{db-band}}, {{db-club}}, {{db-inc}}, {{db-web}} or {{db-event}} – jika bisa.
Pengurus: periksa pranala balik, riwayat (beda), dan catatan sebelum dihapus. Konfirmasi sebelum penghapusan bahwa halaman itu tidak terlihat sebagai halaman profil pengguna. Jika perlu, lebih baik pindahkan ke halaman pengguna yang bersangkutan. Terkadang tag ini juga dipakai untuk menandai KPC A9 (rekaman musik), karena sama-sama tidak mengindikasikan kepentingan. Periksa di Google.
Halaman ini terakhir disunting oleh Kakei Yukata (kontribusi | log) pada 07:43, 5 November 2024 (UTC) (23 hari lalu)
Balai Harta Peningggalan (BHP) Makassar adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi ini pun bertindak sebagai kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan.
Sejarah
Balai Harta Peninggalan pada awal Pembentukannya di awali dengan masuknya Hindia Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama West En BoedelKamer atau Weskamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta dengan Instruksi sebagai penuntun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. BHP pada asasnya hanya berlaku bagi “golongan Eropa” dan diberlakukan bagi “golongan Timur Asing Cina” serta “golongan Timur Asia Non Cina
Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan lembaga yang pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan orang-orang VOC (Vereenidge oost indiche compagne). VOC adalah perkumpulan dagang Belanda yang didirikan pada tahun 1602 oleh pemerintah Belanda, VOC didirikan dalam rangka menghadapi persaingan dagang dengan pedagang-pedagang Cina dan Portugis. Dengan semakin luasnya VOC di Indonesia maka timbul kebutuhan bagi para anggotanya khususnya didalam mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh Belanda, bagi kepentingan para ahli waris mereka yang berada di Netherland ataupun yang meninggal karena peperangan karena persaingan dagang, sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi anak-anak yang belum dewasa dengan timbulnya kekosongan hukum baik terhadap hukum perseorangan, hukum kekeluargaan maupun hukum waris.
Wilayah Kerja
Balai Harta Peninggalan Makassar wilayah kerjanya meliputi 13 (tiga belas) wilayah yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);
2. Ordonnantie Van 5 Oktober 1872, Stb 1872 No. 166 Tentang Balai Harta Peninggalan Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomoe 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
5. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
9. Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1977 tentang Pendaftaran Tanah;
10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.5/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang BPJS Ketenagakerja;
12. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 154 /PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;
14. Instruksi Presiden tahun 1991 – 1992 tentang Kompilasi Hukum Islam;
15. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
16. Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1977 tentang Pendaftaran Tanah;
17. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia;
18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia;
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
20. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga;
21. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 27 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak Hadir Dan Harta Peninggalan Tak Teurus yang berada dalam pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 BHP memiliki Kedudukan, Tugas dan Fungsi sebagai berikut.
Pasal 1
1) Balai Harta Peninggalan yang selanjutnya disingkat BHP adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2) BHP dipimpin oleh seorang Kepala.
3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukannya.
Pasal 2
BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BHP menyelenggarakan fungsi:
- pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
- pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
- pembuatan surat keterangan hak waris;
- bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
- penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
- penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP; dan
- tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alamat dan Kontak
BHP Makassar beralamat di Jalan Andi Pangeran Pettarani nomor 112 Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Laman resmi BHP Makassar adalah bhpmakassar.kemenkumham.go.id dan e-mail bhp.ujungpandang@kemenkumham.go.id
Referensi
- ^ "Permenkumham No. 7 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
- ^ "UU No. 5 Tahun 1960". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
- ^ "UU No. 16 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
- ^ "UU No. 35 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
- ^ "UU No. 37 Tahun 2004". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
- ^ "UU No. 3 Tahun 2011". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
- ^ "UU No. 24 Tahun 2013". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
- ^ "PMK No. 154/PMK.06/2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
- ^ "PP No. 29 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.