Bhp Makassar

Revisi sejak 6 November 2024 01.06 oleh Hrz1234 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Balai Harta Peningggalan (BHP) Makassar''' adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan....')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Balai Harta Peningggalan (BHP) Makassar adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah naungan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi ini pun bertindak sebagai kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan.

Sejarah

Balai Harta Peninggalan pada awal Pembentukannya di awali dengan masuknya Hindia Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama West En BoedelKamer  atau Weskamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta dengan Instruksi sebagai penuntun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. BHP pada asasnya hanya berlaku bagi “golongan Eropa” dan diberlakukan bagi “golongan Timur Asing Cina” serta “golongan Timur Asia Non Cina

Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan lembaga yang pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan orang-orang VOC (Vereenidge oost indiche compagne). VOC adalah perkumpulan dagang Belanda yang didirikan pada tahun 1602 oleh pemerintah Belanda, VOC didirikan dalam rangka menghadapi persaingan dagang dengan pedagang-pedagang Cina dan Portugis. Dengan semakin luasnya VOC di Indonesia maka timbul kebutuhan bagi para anggotanya khususnya didalam mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh Belanda, bagi kepentingan para ahli waris mereka yang berada di Netherland ataupun yang meninggal karena peperangan karena persaingan dagang, sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi anak-anak yang belum dewasa dengan timbulnya kekosongan hukum baik terhadap hukum perseorangan, hukum kekeluargaan maupun hukum waris.

Wilayah Kerja

Balai Harta Peninggalan Makassar wilayah kerjanya meliputi 13 (tiga belas) wilayah yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi  Tengah,  Sulawesi Barat,  Sulawesi  Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

Dasar Hukum

1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);

2.  Ordonnantie Van 5 Oktober 1872, Stb 1872 No. 166 Tentang Balai Harta Peninggalan Indonesia;

3.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria;

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomoe 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

5.  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

6.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;

7.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;

8.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

9.  Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1977 tentang Pendaftaran Tanah;

10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.5/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain;

11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang BPJS Ketenagakerja;

12. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor  154 /PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali;

14. Instruksi Presiden tahun 1991 – 1992 tentang Kompilasi Hukum Islam;

15. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;

16. Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1977 tentang Pendaftaran Tanah;

17. Peraturan Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia;

18. Peraturan Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia RI Nomor 29 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia Republik Indonesia;

19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

20. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019  tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga;

21. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 27  tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak Hadir Dan Harta Peninggalan Tak Teurus yang berada dalam pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2021 BHP memiliki Kedudukan, Tugas dan Fungsi sebagai berikut.

Pasal 1

1)     Balai Harta Peninggalan yang selanjutnya disingkat BHP adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

2)     BHP dipimpin oleh seorang Kepala.

3)     Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4)     Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan tempat kedudukannya.

Pasal 2

BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BHP menyelenggarakan fungsi:

  1. pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap);
  2. pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup;
  3. pembuatan surat keterangan hak waris;
  4. bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan;
  5. penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga;
  6. penyusunan rencana program, anggaran, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan teknologi informasi dan hubungan masyarakat, urusan tata usaha dan kepegawaian, pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan BHP; dan
  7. tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alamat dan Kontak

BHP Makassar beralamat di Jalan Andi Pangeran Pettarani nomor 112 Kelurahan Buakana Kecamatan Rappocini Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Laman resmi BHP Makassar adalah bhpmakassar.kemenkumham.go.id dan e-mail bhp.ujungpandang@kemenkumham.go.id

Referensi

  1. ^ "Permenkumham No. 7 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
  2. ^ "UU No. 5 Tahun 1960". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
  3. ^ "UU No. 16 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
  4. ^ "UU No. 35 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
  5. ^ "UU No. 37 Tahun 2004". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
  6. ^ "UU No. 3 Tahun 2011". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
  7. ^ "UU No. 24 Tahun 2013". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
  8. ^ "PMK No. 154/PMK.06/2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.
  9. ^ "PP No. 29 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-11-04.