Anwar Suprijadi
Halaman ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Halaman ini terakhir disunting oleh RaFaDa20631 (Kontrib • Log) 44 hari 891 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapus templat ini. |
Drs. Anwar Suprijadi, M.Sc. (EYD: Anwar Supriyadi, lahir 23 Desember 1948) adalah akuntan Indonesia yang pernah menjabat sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada periode 2006 hingga 2009. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (2001). Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Perumka (1991–1995).
Anwar Suprijadi | |
---|---|
Informasi pribadi | |
Lahir | 23 Desember 1948 |
Pekerjaan | Akuntan |
Sunting kotak info • L • B |
Kehidupan awal
Karier
Karier bisnis
Karier pemerintahan
Menteri PAN-RB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Pada saat pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu pada 2005, Sri Mulyani ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Keuangan Indonesia. Sri Mulyani ditunjuk untuk menjadi menteri keuangan pada tahun 2005 oleh Presiden. Sri Mulyani memecat petugas korup di lingkungan Kementerian Keuangan, terkhusus di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia dinilai berhasil meminimalisasi korupsi di kementeriannya dan memprakarsai reformasi dalam sistem pajak, bea cukai, dan keuangan Indonesia,[1][2]
Berikutnya, pada tanggal 27 April 2006, Suprijadi diangkat oleh Mulyani menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru.
Kehidupan pribadi
Referensi
- ^ Honorine, Solenn; George Wehrfritz (January 10, 2009). "As Good As It Gets". Newsweek.
- ^ Budi, Chandra (May 6, 2010). "Sri Mulyani dan Modernisasi Pajak". Jawa Pos. Surabaya. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-10-23. Diakses tanggal 2016-10-23.
Daftar pustaka
- Susanto, S. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan)