Sekretariat Dukungan Kabinet Republik Indonesia

cabang eksekutif pemerintah Indonesia

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (disingkat Setkab) adalah sub-unit di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan[1] yang diselenggarakan oleh Sekretaris Kabinet dan dalam menjalankan fungsi manajemen kabinet, Setkab berperan dalam memberikan dukungan pemikiran (think tank) dan rekomendasi kepada Presiden RI, diantaranya terkait usulan kebijakan dan program pemerintah yang disampaikan oleh kementerian/lembaga, monitoring pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan, menjalankan fungsi koordinasi lintas kementerian koordinator dan debottlenecking, dan melakukan evaluasi. Kebijakan pemerintah harus berjalan sesuai dengan koridor, baik dari aspek perundang-undangan, kemampuan anggaran, dan visi misi Presiden RI.

Sekretariat Kabinet
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk13 November 1963; 61 tahun lalu (1963-11-13)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024
Bidang tugasMemberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan
SloganPersatuan Dan Kesatuan Negara Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris KabinetTeddy Indra Wijaya


Deputi
Politik, Hukum, dan KeamananPurnomo Sucipto
PerekonomianSatya Bhakti Parikesit
Pembangunan Manusia dan KebudayaanYuli Harsono
Kemaritiman dan InvestasiDyah Pancaningrum
Dukungan Kerja KabinetKardwiyana Ukar
AdministrasiThanon Aria Dewangga
Staf Ahli
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan RakyatM. Ampperawan
Staf Ahli Bidang Politik dan HukumDyah Kusumastuti
Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan InternasionalAbdul Muis
Staf Ahli Bidang Reformasi BirokrasiRatih Mayangsari
Staf Ahli Bidang KomunikasiHenny Navilah
Alamat
Kantor pusatJl. Veteran No. 17 Jakarta 10110
Situs webhttp://setkab.go.id/
Kantor pusat

Jl. Veteran No. 17 Jakarta 10110
Situs web
http://setkab.go.id/

Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga tersendiri yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun pada Kabinet Merah Putih sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto membubarkan lembaga Sekretariat Kabinet, dan untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.[2]

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian Presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada Presiden RI dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden (5 tahun) dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif Presiden (pada periode kedua). Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, 6 Deputi, maksimal 5 Staf Ahli, maksimal 3 Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional (berstatus Aparatur Sipil Negara).

Tugas dan fungsi

Tugas

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Setkab memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.[3]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi, antara lain:[3]

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet terdiri dari:[3]

  1. Wakil Sekretaris Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, serta dalam keadaan yang ditentukan oleh Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet mengoordinasikan pelaksanaan tugas Deputi, Staf Ahli, dan Staf Khusus di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  2. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  3. Deputi Bidang Perekonomian, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang perekonomian;
  4. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di pembangunan manusia dan kebudayaan;
  5. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet di bidang kemaritiman dan investasi;
  6. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan pengelolaan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah dan penerjemahan bagi Presiden dan/ atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, penyelenggaraan acara dan keprotokolan Sekretariat Kabinet.
  7. Deputi Bidang Administrasi, yang memiliki tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Kabinet, pemberian dukungan pelayanan dan administrasi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pelayanan dan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  8. Staf Ahli, yang memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Sekretaris Kabinet sesuai keahliannya.

Staf Khusus Presiden

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, Sekretariat Kabinet memiliki hubungan tanggungjawab administratif dengan Staf Khusus Presiden.[4]

Pada bulan November 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat 12 orang Staf Khusus Presiden, dengan Ari Dwipayana sebagai Koordinator Staf Khusus Presiden.[5] Para staf khusus ini dikenal oleh publik sebagai "stafsus milenial".[6]

  1. Ari Dwipayana (Koordinator)[7]
  2. Sukardi Rinakit
  3. Arif Budimanta
  4. Angkie Yudistia
  5. Diaz Hendropriyono
  6. Aminuddin Ma'ruf
  7. Dini Shanti Purwono
  8. Adamas Belva Syah Devara (mengundurkan diri pada April 2020)
  9. Ayu Kartika Dewi
  10. Putri Indahsari Tanjung
  11. Andi Taufan Garuda Putra (mengundurkan diri pada April 2020)
  12. Gracia Billy Mambrasar

Daftar Sekretaris Kabinet

Lihat pula

Referensi

Pranala luar