Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Revisi sejak 8 November 2024 02.08 oleh Ikhssaann (bicara | kontrib) (BP Taskin)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (disingkat BP Taskin) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Berdiri pada 2024, BP Taskin merupakan pengembangan dari tim koordinasi antar kementerian/lembaga yang dibentuk setiap periode Presiden untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu.

Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
BP Taskin
Logo TNP2K
Gambaran umum
SingkatanBP Taskin
Didirikan2024
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 163 Tahun 2024
Lembaga sebelumnyaTim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) (2010-2024)

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (2005-2010)
Komite Penanggulangan Kemiskinan (2001-2005)
Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial (1998-2001)

Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) (1993-1998)
Struktur
Kepala BadanBudiman Sudjatmiko
Wakil Kepala 1Nanik Sudaryati Deyang
Wakil Kepala 2Iwan Sumule
Kantor pusat
Grand Kebon Sirih Lt. 5 Jl. Kebon Sirih Raya No. 35, Jakarta Pusat, 10110
Situs web
https://TNP2K.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan fungsi

Tugas
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.

Fungsi
a. penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
b. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;