Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) merupakan lembaga yang berada dibawah Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan. Tujuan utama pendirian BP3 adalah untuk meningkatkan pengelolaan pengujian di bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. BP3 bertanggung jawab atas berbagai bentuk pengujian pendidikan di Indonesia.[1]
BP3 | |
Informasi Unit pelaksana teknis | |
---|---|
Dibentuk | 16 Agustus 2022 |
Wilayah hukum | Indonesia |
Departemen induk | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia |
Dasar hukum | |
Situs web | https://bppp.kemdikbud.go.id |
Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya BP3 menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;
- pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan;
- pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.[2]
Media sosial untuk SNPMB
BP3 juga memiliki akun media sosial untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yaitu:
- Akun Instagram resmi: _snpmbbppp
- Akun TikTok: @snpmb_bppp
- Akun Facebook: snpmb.bppp
- Akun YouTube: @snpmbbppp
- Akun X: @well3officlaI