Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan

Revisi sejak 8 November 2024 23.03 oleh Sfriu (bicara | kontrib)

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) merupakan lembaga yang berada dibawah Badan Standar, Kurikulum, dan Assesmen Pendidikan. Tujuan utama pendirian BP3 adalah untuk meningkatkan pengelolaan pengujian di bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. BP3 bertanggung jawab atas berbagai bentuk pengujian pendidikan di Indonesia.[1]

Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan
BP3
Informasi Unit pelaksana teknis
Dibentuk16 Agustus 2022; 2 tahun lalu (2022-08-16)
Wilayah hukumIndonesia
Departemen indukKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Dasar hukum
Situs webhttps://bppp.kemdikbud.go.id
 

Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya BP3 menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;
  3. pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan;
  4. pengelolaan data dan informasi;
  5. pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  7. pelaksanaan urusan administrasi.[2]

Media sosial untuk SNPMB

BP3 juga memiliki akun media sosial untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yaitu:

  1. Akun Instagram resmi: _snpmbbppp
  2. Akun TikTok: @snpmb_bppp
  3. Akun Facebook: snpmb.bppp
  4. Akun YouTube: @snpmbbppp
  5. Akun X: @well3officlaI

Lihat pula

Referensi