Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Revisi sejak 9 November 2024 00.54 oleh Sfriu (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Ismail, M.T.
Situs web
www.postel.go.id

Referensi

Pranala luar