Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Revisi sejak 9 November 2024 01.01 oleh Sfriu (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal
Infrastruktur Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Ir. Ismail, M.T.
Situs web
www.postel.go.id

Referensi

Pranala luar