Dandan Riza Wardana (lahir 2 Juli 1968), adalah politikus dari PDI Perjuangan[1]. Ia menjadi dikenal karena menjadi Calon Wali Kota Bandung pada Pilkada 2024, berpasangan dengan Arif Wijaya, dengan usungan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.[2][3][4][5]

Kehidupan pribadi

Ia anak kelima dari Wali Kota Bandung periode 1983-1993, Almarhum H. Ateng Wahyudi.[6]

Pendidikan

Ia memulai pendidikan dasar di SDN Rajawali Banjarmasin, melanjutkan pendidikan menengah di SMP Negeri 2 Bandung, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 5 Bandung. Pendidikan tingginya dimulai dari program DIII di APDN Bandung. Ia melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Langlangbuana. Pendidikan pasca sarjana diteruskan di S2 Ilmu Kebijakan Publik, LAN Unpad. Ia meneruskan ke program doktoral di Ilmu Pemerintahan Unpad.[7]

Karir

Ia sempat memiliki karir panjang sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bandung, dengan jabatan terakhir Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) yang diangkat Walikota Bandung, H. Dada Rosada pada tahun 2016.[8]

  • Komisaris Utama PT Multazam Mulia (2023 - sekarang)
  • Komisaris PT Jaswita Jabar (2022-2023)
  • Direktur Keuangan dan Umum PT Bina Wana Lestari (2022-2023)
  • Staf Ahli Direksi PT Jaswita Jabar (2021-2022)
  • Komisaris Utama PT Jaswita Bumi Persada. (2020-2021)[7]

Organisasi

  • Ketua Pembina Forum Ngadandanan Bandung (2023- sekarang)
  • Dewan Kehormatan GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi) (2023-Sekarang)
  • Badan Audit internal KONI Jabar (2023-Sekarang)
  • Dewan Penasehat FKPPI Jawa Barat (2023-sekarang)
  • Dewan Penasehat Kormi Kota Bandung (2024-sekarang)
  • Dewan Penasehat PP AMS (2022-sekarang)
  • Wakil ketua DPP Perhimpunan Taman Rekreasi Indonesia (2022-sekarang)
  • Wakil Ketua Pengda PERGATSI Jawa Barat (2022-sekarang).
  • Manager Persib Bandung Junior (2008-2010)
  • Ketua Senat Mahasiwa APDN Bandung (1988-1989)
  • Ketua OSIS SMAN 5 Bandung (1985-1986)
  • Ketua DPD KNPI kota Bandung (2008-2011)
  • Ketua cabor E-Sport Indonesia Cab Kota Bandung (2020-2024) [7]
  • Manajer Diklat Persib (2005)
  • Manajer Persib Junior (2005-2006)[6]

Penghargaan

  • Lencana Pancawarsa Kuarda Pramuka Jabar (2021)
  • Penghargaan Gubernur Jabar Sebagai Atlet Bowling Asian Civil Service Game di Kuala Lumpur Malaysia (2016)
  • Satyalencana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI (2010)
  • Penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan partisipasi terbaik IV dari 73 peserta Diklat PIM tingkat 8 angkatan XXVII Lembaga Administrasi Negara (2009 )
  • Satyalencana Karya Satya X Tahun dari Presiden RI (2004)
  • Penghargaan dan medali perjuangan angkatan 45, dewan harian nasional angkatan 45 (1995)[7]

Kontroversi

Ia disangkakan terkait dengan sebuah kasus pada tahun 2017 sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun lamanya. Ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung, namun ditolak.[9].Sementara menurut beberapa sumber,ia tidak terbukti menerima dan menikmati apa yang di tuduhkan kepadanya. Negara pun tidak mengalami kerugian apapun. Dan ia sudah mengembalikan apa yang disebut sebagai kerugian negara. [10]Sehingga beberapa pihak mengatakan kasus ini adalah bentuk kriminalisasi kepada beliau. [11]Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.[2] Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 pelaku tindak kesalahan yang telah selesai menjalani masa hukumannya bisa mencalonkan diri dengan syarat secara terbuka mengumumkan dirinya memang pernah melakukan kesalahan dan tidak sedang dalam status dihalangi untuk mencalonkan diri oleh pengadilan.[12] Sebagai Dewan Kehormatan dari GNPK-RI, ia bertekad untuk memberantas korupsi di kota Bandung.[13]

Referensi

  1. ^ PDI Perjuangan Jawa Barat Serahkan KTA Untuk Dandan Riza Wardhana dan Raendi Rayendra dari situs PDI Perjuangan Jawa Barat
  2. ^ a b Pernah Terjerat Korupsi dan Kini Maju Pilkada Bandung, Dandan: Diperbolehkan UU. dari situs berita Kompas
  3. ^ Dandan Riza Wardana dan Arif Wijaya daftar Pilkada Kota Bandung. dari situs berita antara
  4. ^ Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Dandan Riza Wardana Kini Maju Sebagai Bakal Calon Walikota Bandung. dari situs berita jakarta
  5. ^ Ini Daftar Nama Calon Wali Kota Bandung dari PDI P dan PKS. dari situs kompas
  6. ^ a b Siapakah Dandan Riza Wardana? Yuk, kenali sosoknya. dari situs Republika
  7. ^ a b c d Profil Dandan Riza Wardana, Salah Satu Calon Walikota Bandung, Sarat Pengalaman dan Paham Permasalahan Bandung. dari situs pikiran rakyat
  8. ^ Pemkot Bandung Lantik 6 Pejabat Struktural Eselon II.b. dari situs bandung.go.id
  9. ^ Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 PK/Pid.Sus/2019. dari situs mahkamah agung
  10. ^ "Direktori Putusan". putusan3.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2024-11-09. 
  11. ^ https://jabar.pikiran-rakyat.com/author/65/miradin-syahbana-rizky?utm_source=penulis_article&utm_medium=penulis_article#:~:text=Miradin%20Syahbana%20Rizky, Miradin (2024-08-17). [Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi - Pikiran Rakyat Jabar https://jabar.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-3658536219/perkara-2017-terbukti-tidak-ada-kerugian-negara-dan-tidak-menikmati-dandan-riza-wardana-korban-kriminalisasi "Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi -"] Periksa nilai |url= (bantuan). Pikiran Rakyat Jabar. Diakses tanggal 2024-11-05.  line feed character di |title= pada posisi 110 (bantuan)
  12. ^ Bolehkah Tersangka Korupsi Mendaftar Pilkada? dari situs detik
  13. ^ "Goodkind | Higher Ed Communications Platform". goodkind.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-09.