Kedokteran forensik
Ilmu kedokteran forensik merupakan salah satu mata ajaran wajib dalam rangkaian pendidikan kedokteran di Indonesia, dimana peraturan perundangan mewajibkan setiap dokter baik dokter, dokter spesialis kedokteran forensik, spesialis klinik untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan peradilan bilamana diminta oleh polisi penyidik.
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah, dan bukan sekedar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.1
KEPUSTAKAAN
1. Idries AM, Tjiptomartono. Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan. Jakarta : Sagung Seto.2008.
/* Lihat pula */
- Visum et repertum
- Surat keterangan ahli
- Tanatologi
- Traumatologi
- Luka tembak
- Surat keterangan kematian
- Cara, sebab dan mekanisme kematian
- Identifikasi forensik
- Kematian akibat asfiksia mekanik
- Tenggelam
- Infantisida
- Kejahatan seksual
- Tempat kejadian perkara dan ekshumasi
- Abortus provokatus kriminalis
- Kematian mendadak
- Toksikologi umum
- Toksikologi khusus
- Pemeriksaan forensik