Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Revisi sejak 16 November 2024 11.31 oleh Sfriu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau disingkat dengan Setjen Kemenkeu RI merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI. Setjen Kemenkeu RI dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang saat ini dijabat oleh Heru Pambudi.

Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalHeru Pambudi
Biro Perencanaan dan KeuanganR. Wiwin Istanti
Kepala Biro Organisasi dan KetatalaksanaanAri Wahyuni
Kepala Biro HukumTio Serepina Siahaan
Kepala Biro AdvokasiAloysius Yanis Dhaniarto
Kepala Biro Sumber Daya ManusiaRukijo
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiDeni Surjantoro
Kepala Biro Manajemen BMN dan PengadaanEdy Gunawan
Kepala Biro UmumS. Sugeng Wardoyo
Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi KeuanganMoch. Ali Hanafiah
Kepala Pusat Pembinaan Profesi KeuanganErawati
Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi KebijakanHidayat Amir
Situs web
https://setjen.kemenkeu.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,[1] Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selain itu, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi-fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Struktur Organisasi

sunting

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Advokasi;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
  7. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan;
  8. Biro Umum.

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting