Iklan rokok di Indonesia
Iklan rokok di Indonesia hingga saat ini masih diperbolehkan dengan batasan yang lebih ketat,[1] dan per tahun 2021, Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih membolehkan iklan rokok hingga akhir tahun 2029.[2] Namun, iklan tersebut tidak boleh menggambarkan wujud rokok, dan wajib disertai pesan peringatan rokok. Pada tahun 2002 sendiri, pengiklanan dan promosi rokok diperkirakan mencapai pendapatan senilai $250 juta.[3] Selain pengiklanan dalam media massa, Internet, dan di ruang terbuka, juga terdapat acara tertentu (seperti acara olahraga) yang secara tersurat atau tersirat disponsori suatu merek atau perusahaan rokok.[4]
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menilai bahwa banyak anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang mulai merokok karena melihat iklan serta promosi produk rokok.[5]
Peraturan
suntingBerdasarkan Pasal 46 UU Penyiaran, iklan rokok tidak diperbolehkan menampilkan wujud rokok dan menggambarkan adegan orang merokok,[6] terkecuali untuk peringatan "Merokok Membunuhmu" yang digunakan di iklan-iklan rokok dari akhir tahun 2013 hingga tahun 2018, yang terdapat gambar orang merokok di depan tengkorak manusia.[7]
Iklan rokok awalnya wajib menyertakan pembatasan usia "18+" (sekarang 21+), serta dilarang mempertunjukkan tokoh anak-anak, perempuan hamil, karakter kartun, dan kalimat-kalimat yang menyiratkan rekomendasi kepada orang untuk mulai merokok. Ukuran baliho tidak boleh melebihi luar 72 m2 (780 sq ft).[8] Iklan promosi strategis perusahaan tembakau tetap dianggap sebagai "iklan rokok".[9] Tambahannya lagi, peringatan merokok harus menyertakan pesan peringatan seperti yang ada di kemasan rokok.[8] Iklan rokok yang tayang di televisi hanya boleh ditayangkan pada "jam tayang dewasa", yakni pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.[10]
Peraturan yang terbaru, PP No. 28 Tahun 2024, disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Peraturan ini melarang penjualan dan promosi semua produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Tambahannya lagi, peraturan ini juga melarang penuh iklan rokok di situs jejaring sosial serta meningkatkan batas waktu penayangan iklan rokok di televisi, radio, dan videotron pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Tampilan peringatan merokok yang diatur dalam peraturan ini juga harus dalam layar penuh, jika bergerak atau 15% luas bidang pada iklan tidak bergerak atau iklan cetak.[11][12]
Pelarangan
suntingMenurut Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memerintahkan pemerintah daerah (umumnya pemerintah kota atau kabupaten) untuk menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.[13] Pengertian "kawasan tanpa rokok" juga diperluas tidak hanya merujuk pada tempat orang-orang dilarang merokok, tetapi juga tempat orang-orang dilarang menjual atau mempromosikan rokok.[14]
Banyak upaya untuk melarang penuh iklan rokok, terutama yang ada pada baliho, poster, spanduk, dan videotron, oleh pemerintah daerah.[15] Pada September 2021, Pemerintah DKI Jakarta melarang iklan rokok di ruang terbuka.[16] Peraturan ini berlaku efektif sejak 13 Oktober 2017.[17] Karena pelarangan itu, organisasi perokok seperti Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek beserta pakar hukum dan pedagang rokok berupaya untuk menggugat Gubernur DKI, Anies Baswedan.[18]
Pemerintah Kota Bogor juga melarang penuh iklan rokok, efektif sejak 27 Mei 2015.[19]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Indonesia". Tobacco Control Laws (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 25 Desember 2020.
- ^ Vania Rossa; Dini Afrianti Efendi (November 10, 2021). "Jelang HKN 2021, Indonesia Jadi Satu-Satunya Negara di Dunia yang Izinkan Iklan Rokok". Suara.com. Diakses tanggal November 12, 2021.
- ^ Tony Sitathan (July 11, 2003). "Indonesia: Smoke, Smoke, Smoke that Cigarette". Asian Times (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal August 2, 2003. Diakses tanggal 3 September 2010.
- ^ Gloria Setyvani Putri (9 September 2019). "Menurut WHO, Djarum Memang Tidak Boleh Sponsori Event Olahraga". Kompas.com. Diakses tanggal December 25, 2020.
- ^ Vento Saudale (6 Desember 2021). "Wali Kota Bogor: Anak Terpengaruh Iklan Rokok". BeritaSatu. Diakses tanggal 7 Desember 2021.
- ^ "Edaran dan Sanksi: Edaran untuk Lembaga Penyiaran perihal Iklan Rokok". Komisi Penyiaran Indonesia. March 4, 2014. Diakses tanggal 24 Desember 2020.
- ^ "Gambar Peringatan Bahaya Merokok Malah dinilai Mempromosikan Rokok". detikHealth. 28 Maret 2014. Diakses tanggal 24 Desember 2020.
- ^ a b Lusia Kus Anna, ed. (May 31, 2013). "Begini Aturan Iklan Rokok". Kompas.com. Diakses tanggal December 24, 2020.
- ^ "Teguran Tertulis untuk Program Siaran Iklan MLD Spot Trans TV". Komisi Penyiaran Indonesia. Diakses tanggal January 30, 2021.
- ^ "Jam Tayang Iklan Rokok di Malam Hari Tak Efektif Cegah Perokok Anak". detikHealth. November 12, 2013. Diakses tanggal December 24, 2020.
- ^ Media, Kompas Cyber (2024-07-30). "Jokowi Teken Aturan Turunan UU Kesehatan, Atur Penjualan dan Iklan Rokok". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-08-01.
- ^ Nurdifa, Afiffah Rahmah (2024-07-30). "Simak! Aturan Terbaru Batasan Iklan Rokok dan Penjualan Eceran". Bisnis.com. Diakses tanggal 2024-08-01.
- ^ RUKMORINI, REGINA (2023-03-17). "Kemendagri: Kawasan Tanpa Rokok Wajib Diatur Melalui Perda". kompas.id. Diakses tanggal 2023-10-10.
- ^ SINOMBOR, DEONISIA ARLINTA, SONYA HELLEN (2023-07-03). "Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal". kompas.id. Diakses tanggal 2023-10-10.
- ^ Gana Buana (July 20, 2019). "Iklan Rokok Dilarang, Potensi PAD Terancam Hilang". Media Indonesia. Diakses tanggal December 25, 2020.
- ^ "Tutup Iklan Rokok, Satpol PP DKI Klaim Tegakkan Pergub Perda". CNN Indonesia. 14 September 2021. Diakses tanggal 1 September 2021.
- ^ "PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 148 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-10-17.
- ^ Agung Sandy Lesmana; Fakhri Fuadi Muflih (1 October 2021). "Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan". Suara.com. Diakses tanggal 4 October 2021.
- ^ "PERDA Kota Bogor No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-10-17.