Organisasi Siswa Intra Sekolah

organisasi siswa yang pada umumnya terdapat di sekolah menengah di Indonesia
Revisi sejak 20 November 2024 06.06 oleh Keynes David (bicara | kontrib) (Perbaikan tata bahasa: Latar Belakang Berdirinya OSIS Paragraf ke-2 “Ketaqwaan” menjadi “Ketakwaan”)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Organisasi Siswa Intra Sekolah atau yang disingkat OSIS dalam pendidikan di Indonesia, adalah sebuah organisasi resmi tunggal di sekolah yang diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sejak 21 Maret 1970. Organisasi ini memiliki peran sebagai penggerak siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah.[1] Ia merupakan wadah pembinaan kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi siswa. Ia berfungsi sebagai wadah untuk membicarakan beberapa hal tentang sekolah lebih lanjut, seperti acara, lomba, dan lain sebagainya.

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Logo Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang menjadi standar di setiap seragam sekolah negeri
SingkatanOSIS
Tanggal pendirian
  • Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) tahun 1923
  • Perhimpunan Pelajar Indonesia Baru (PPIB) tahun 1949
  • Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tahun 1964
  • OSIS diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 21 Maret 1970
TipeOrganisasi Pelajar
Kantor pusatDiseluruh sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia

OSIS terdapat di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Beberapa tugas OSIS adalah menyiapkan acara sekolah dengan mengajukan proposal kepada pihak sekolah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama, mengumpulkan iuran dari setiap warga sekolah untuk pendanaan kegiatan maupun donasi kepada warga sekolah yang tertimpa kemalangan.

Organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.

Akibat dari keadaan yang demikian itu, maka timbullah loyalitas ganda, di satu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat kepala sekolah, sedang di pihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah. Pada 21 Maret tahun 1970-1972, beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah masing-masing, setelah mendapat arahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.

Oleh karena itu, pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intrasekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.

Betapa besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para siswa, maka ditetapkan OSIS sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional. Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan”, yaitu:

  1. Organisasi Kesiswaan
  2. Latihan Kepemimpinan
  3. Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Wawasan Wiyatamandala

Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok:

  1. Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negatif dari luar sekolah.
  2. Mendorong sikap, jiwa dan semangat kesatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
  3. Sebagai tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berpikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.

Dasar hukum

sunting
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Permendiknas RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  4. Permendiknas RI Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
  5. Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; dan,
  6. Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011.

Struktur

sunting

OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada di dalamnya yang terdiri dari:

Pembina OSIS

sunting

Pembina OSIS, terdiri dari:

  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai (Wakil Pembina)
  3. Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan

Pengurus OSIS

sunting

Pengurus OSIS adalah siswa/i yang terpilih untuk memajukan sekolah tersebut. Distribusi peran/pembagian tugas, diantaranya:

  1. Ketua OSIS
  2. Wakil Ketua OSIS
  3. Bendahara
  4. Sekretaris
  5. Kerohanian/Keagamaan
  6. Komunikasi dan Informasi
  7. Minat dan Bakat
  8. Sarana dan Prasarana
  9. Kewirausahaan
  10. Kedisiplinan
  11. Kokulikuler
  12. Keamanan

Anggota OSIS

sunting

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada suatu sekolah tersebut. Anggota OSIS berhak untuk memilih calon yang kemudian menjadi pengurus OSIS.

Pengertian

sunting

Secara semantis

sunting

Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intrasekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian :

  • Organisasi. Secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerja sama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
  • Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  • Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
  • Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.

Secara organis

sunting

OSIS adalah wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu, setiap sekolah membentuk Organisasi Siswa Intrasekolah (OSIS).

Secara fungsional

sunting

OSIS secara fungsional berfungsi sebagai alat pembantu sekolah untuk memajukan sekolah tersebut.

Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, di samping ketiga jalur yang lain yaitu: latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.

Secara sistemik

sunting

Apabila OSIS dipandang sebagai suatu sistem, berarti OSIS sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu sistem, di mana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena OSIS Sebagai suatu sistem ditandai beberapa ciri pokok, yaitu :

  • Berorientasi pada tujuan
  • Memiliki susunan kehidupan berkelompok
  • Memiliki sejumlah peranan
  • Terkoordinasi
  • Berkelanjutan dalam waktu tertentu

Fungsi

sunting

Salah satu ciri pokok suatu organisasi ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan. Sebagai salah satu jalur dari pembinaan kesiswaan, fungsi OSIS adalah :

  • Sebagai Wadah

Organisasi Siswa Intrasekolah merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.

  • Sebagai Motivator

Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.

  • Sebagai Preventif

Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.

• Sebagai Pembantu Sekolah Maksudnya adalah OSIS sebagai pembantu sekolah untuk memajukan sekolah tersebut.

Tujuan

sunting

Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :

  1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertakwa.
  2. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat.
  3. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam konteks kemajuan budaya bangsa.
  4. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi.
  5. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerja sama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis.
  6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistik, budaya dan intelektual.
  7. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Latar belakang berdirinya OSIS

sunting

Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Garis-Garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Arti lambang

sunting

Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga

sunting

Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.

Buku terbuka

sunting

Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.

Kunci pas

sunting

Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

Tangan terbuka

sunting

Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.

Biduk atau perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita–citakan.

Pelangi merah putih

sunting

Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.

Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas

sunting

Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.

Warna kuning

sunting

Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.

Warna coklat

sunting

dapat berarti sifat kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.

Warna merah putih

sunting

Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Struktur OSIS SMP Lengkap dengan Penjelasannya". Detik.com. Diakses tanggal 8 September 2022. 
  2. ^ OSIS Sebagai Wadah Siswa Penggerak Jenjang SMP (PDF). Jakarta Pusat: Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 2020. ISBN 978-623-95423-3-7. 

Pranala luar

sunting