Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Revisi sejak 24 November 2024 04.58 oleh Sfriu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Itjen Kemenkes RI) merupakan unsur pengawas pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.[1]

Inspektorat Jenderal
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Susunan organisasi
Inspektur Jenderaldrg. Murti Utami, MPH.
Kantor pusat
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.itjen.kemkes.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-08.