Pembunuhan Nia Kurnia Sari
kasus kriminal Indonesia tahun 2024
Pembunuhan Nia Kurnia Sari adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 6 September 2024 di Padang Pariaman.[1]
Pembunuhan Nia Kurnia Sari | |
---|---|
Lokasi | Perkebunan Kayu Tanam, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman |
Tanggal | 6 September 2024 | (UTC+7)
Sasaran | Nia Kurnia Sari |
Jenis serangan | Kekerasan fisik Serangan seksual Penculikan |
Pelaku | Indra Septiarman Muhammad Jailani |
Motif | Efebofilia Hiperseksualitas |
Dakwaan | Perampokan Pembunuhan berencana Pemerkosaan |
Kronologi
Semua waktu yang dicantumkan menggunakan sistem 24 Jam dan berdasarkan Waktu Indonesia Barat (GMT+7).
- Sekitar 12:30 5 September 2024: Indra Septiarman (26 tahun) bersama pamannya Muhammad Jailani (34 tahun) dan Muhammad Heru Syahputra (21 tahun) melakukan pencurian di SMP Negeri 1 Kayu Tanam. Mereka mencuri empat mesin pompa air dan telah menjual satu seharga 170 ribu Rupiah, kemudian membagikan hasil penjualannya. Indra berperan merusak mesin pompa air, Heru berperan sebagai koordinator dan menyediakan peralatan, lalu Jailani menjualnya.[2]
- Sekitar 16:00 6 September 2024: Nia Kurnia Sari, seorang gadis berusia 18 tahun yang berjualan gorengan, dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah.
- 8 September 2024: Jasad Nia ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
- 19 September 2024: Indra Septiarman, tersangka pembunuhan, ditangkap setelah 12 hari buron. Selama bersembunyi, ia dilindungi dan dibantu kabur oleh pamannya, Muhammad Jailani alias Dani (34 tahun).
- 21 September 2024: Penangkapan pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari mendapat dukungan luas dari masyarakat, dengan puluhan karangan bunga menghiasi Mako Polda Sumbar.
Referensi
- ^ Mardiansyah (Padang), Dedy Priatmojo, Andri (2024-09-19). "Tersangka Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Ditangkap". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2024-09-19.
- ^ Selvia, Novitri (2024-10-25). "Dua Saksi Indra jadi Tersangka, Lakukan Kejahatan H-1 Sebelum Pembunuhan". Jawapos. Diakses tanggal 2024-11-24.