Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (disingkat BSKAP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.[1]
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1] |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan |
Bidang tugas | Menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. |
Susunan organisasi | |
Kepala | Anindito Aditomo |
Kantor pusat | |
Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
https://bskap.kemdikbud.go.id/ |
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan.
Fungsi
suntingBadan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyurusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
- penyurusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
sunting- Sekretaris Badan
- Pusat Asesmen Pendidikan
- Pusat Perbukuan
- Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
- Pusat Kurikulum dan Pembelajaran