Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Revisi sejak 28 November 2024 04.16 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Unit pelaksana teknis: Wikifisasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap atau biasa disingkat menjadi DJPT, adalah unsur pelaksana pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap.[1][2]

Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.kkp.go.id/unit-kerja/djpt.html

Unit pelaksana teknis

sunting

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Besar Penangkapan Ikan di Semarang, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), dan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) sebagai berikut:[3]

Nama Lokasi
PPS Belawan Sumatera Utara
PPS Bungus Sumatera Barat
PPS Nizam Zachman DKI Jakarta
PPS Cilacap Jawa Tengah
PPS Bitung Sulawesi Utara
PPS Kendari Sulawesi Tenggara
PPN Sibolga Sumatera Utara
PPN Tanjungpandan Bangka Belitung
PPN Sungailiat
PPN Karangantu Banten
PPN Palabuhanratu Jawa Barat
PPN Kejawanan
PPN Pekalongan Jawa Tengah
PPN Brondong Jawa Timur
PPN Prigi
PPN Pengambengan Bali
PPN Pemangkat Kalimantan Barat
PPN Kwandang Gorontalo
PPN Ambon Maluku
PPN Tual
PPN Ternate Maluku Utara
PPP Teluk Batang Kalimantan Barat

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting