Lembaga Ketahanan Nasional

lembaga negara Indonesia
Revisi sejak 30 November 2024 13.34 oleh NaidNdeso (bicara | kontrib) (Galeri)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.[1]

Lembaga Ketahanan Nasional
Republik Indonesia
Lemhannas RI
Gambaran umum
SloganTanhana Dharmma Mangrva
Di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Gubernur Lemhannas
Dr. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si.
Wakil Gubernur
Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono, M.A.
Sekretaris Utama
Komisaris Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak
Situs web
www.lemhannas.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.

Pembentukan lemhannas pada dasarnya merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan lingkungan strategic baik nasional dan internasional yang mengharuskan adanya integrasi dan kerjasama yang mantap serta dinamis antar para aparatur Sipil, TNI, Polri dan pimpinan Swasta Nasional serta pimpinan politik dan organisasi kemasyarakatan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno menetapkan tanggal 20 Mei 1965 sebagai hari berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1964 yang bertepatan dengan peringatan bersejarah hari kebangkitan nasional Indonesia. Pada saat upacara berdirinya Lemhannas sekaligus dimulainya fungsi utama Lemhannas yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan upacara pembukaan program pendidikan Kursus Reguler Angkatan I.

Pembentukan Lemhannas juga dimaksudkan sebagai salah satu urgensi nasional dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan bangsa Indonesia serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia ditengah-tengah percaturan politik dunia.[2]

Perkembangan Lemhannas RI

sunting

Dewasa ini, Lemhannas mampu membuktikan dirinya sebagai salah satu asset bangsa yang sangat berperan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dimungkiri, bahwa karya Lemhannas telah memberikan sumbangsih yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa Indonesia. Dari lembaga ini telah dilahirkan kader-kader pemimpin nasional yang potensial dan dari fungsi utama di bidang pengkajian telah menghasilkan konsep-konsep yang mewarnai kebijakan penyelenggaraan negara, antara lain konsep Geopolitik Indonesia diimplementasikan dalam doktrin Wawasan Nusantara dan Geostrategi Indonesia dalam doktrin Ketahanan Nasional serta Sistem Manajemen Nasional Indonesia yang pada perkembangannya telah disepakati bersama sebagai paradigma nasional dalam rangka Pembangunan Nasional.

Sebagaimana halnya dengan institusi pendidikan yang lain, dalam perjalanan sejarahnya, Lemhannas banyak mengalami perubahan didasarkan pada kemajuan lingkungan strategic yang dihadapi tanpa mengabaikan pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukannya. Dari nama Lembaga Pertahanan Nasional yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, berubah nama dengan Lembaga Ketahanan Nasional dan berada di bawah Panglima ABRI berdasarkan Keppres No. 60 tahun 1983. Kemudian berdasarkan Keppres No. 4 tahun 1994 berubah menjadi langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Akhirnya berdasarkan Keppres No. 42 dan 43 tahun 2001 berubah Kedudukan dan Struktur organisasi sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan Lemhannas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Pada tahun 2006, kelembagaan Lemhanas diperkuat melalui Peraturan Presiden no. 67 tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI, dan dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.

Tugas dan fungsi

sunting

Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam:[1]

  1. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
  2. menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  3. menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.

Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
  2. pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional;
  3. pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
  4. evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
  5. pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia;
  6. pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa;
  7. pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI;
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.

Susunan organisasi

sunting

Struktur organisasi Lembaga Ketahanan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Gubernur
  • Wakil Gubernur
  • Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan
    • Biro Umum
    • Biro Humas
    • Biro kerjasama
    • Biro Telematika
  • Deputi Bidang Pendidikan Tingkat Nasional
    • Direktorat Program dan Pengembangan Pendidikan
    • Direktorat Operasional Pendidikan
    • Direktorat Pembinaan Peserta Pendidikan
    • Direktorat Materi dan Penilaian Peserta Pendidikan
  • Deputi Bidang Pengkajian Strategik
    • Direktorat Program Pengembangan Pengkajian
    • Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik
    • Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam
    • Direktorat Sosial Budaya dan Demografi Pengkajian
    • Direktorat Pengkajian Hankam dan Geografi
  • Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan
    • Direktorat Ren & Bang Pemantapan Nilai
    • Direktorat Bin & Lak Pemantapan Nilai
    • Direktorat Pelatihan Untuk Pelatih Pemantapan Nilai
    • Direktorat Sosialisasi dan Media Pemantapan Nilai
  • Inspektorat
    • Inspektorat Pembantu Progam
    • Inspektorat Pembantu Sumber Daya
    • Inspektorat Pembantu Perbendaharaan dan Khusus
    • Subbagian Tata Usaha
  • Pusat Laboratorium
    • Bidang Pengukuran Ketahanan Nasional
    • Bidang Kepemimpinan Nasional
    • Subbagian Tata Usaha
  • Widyaiswara (Tenaga Ahli & Tenaga Profesional)
  • Dewan Pengarah

Gubernur dan Wakil Gubernur Lemhannas

sunting

Gubernur

sunting

Berikut adalah daftar Gubernur Lemhannas:[3]

Wakil Gubernur

sunting

Galeri

sunting


Referensi

sunting
  1. ^ a b "Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lemhannas". Website Resmi Lembaga Ketahanan Nasional RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 26 Juni 2018. 
  2. ^ "Sejarah Lembaga Ketahanan Nasional". Portal Lemhannas RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 26 Juni 2018. 
  3. ^ "Pejabat Gubernur Lemhannas RI". Lembaga Ketahanan Nasional RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-14. Diakses tanggal 7 Februari 2018. 

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting