Kredit Modal Kerja (Bahasa Inggris: Working Capital Loan atau Cash Loan) atau disingkat KMK (di Indonesia lebih populer dengan istilah Kredit Rekening Koran meskipun istilah tsb hanya merupakan salah satu derivatif dari KMK) merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, baik UMKM (mikro, ritel komersial, dan menengah) maupun korporat, dalam rangka pembiayaan terhadap modal kerja atau modal usaha.

Pengertian Dasar Modal Kerja

Berdasarkan penggunaannya, KMK membiayai modal kerja atau modal usaha. Dalam definisi kuantitatif, modal kerja merupakan pos aktiva lancar dalam neraca keuangan yang menunjukkan aliran kas jangka pendek yang cenderung likuid meliputi piutang dagang dan persediaan barang. Pada aspek perbankan, pembiayaan KMK bertujuan untuk menalangi modal kerja tsb baik secara langsung maupun secara periodik, sehingga fasilitas KMK tsb terbagi berdasarkan periodisasi kredit, yaitu revolving (berulang-ulang dengan jangka waktu setahun dan dapat diperpanjang) dan non-revolving (tidak berulang dengan jangka waktu tertentu sampai lunas[1][2]

.

KMK Revolving

KMK Revolving merupakan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM dan korporat dalam rangka membiayai aktiva lancar dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Fasilitas yang umum ditemui pada KMK Revolving di Indonesia di antaranya adalah KMK Max. CO. Tetap (Kredit Rekening Koran), KMK Konstruksi dan Demand Loan (Kredit Atas Permintaan).

KMK Max. CO. Tetap

KMK Maximum Credit Overeenkomst Tetap (KMK Max. CO. Tetap) atau dalam Bahasa Belanda disebut Credit Rekening-Courant (Kredit Rekening Koran atau KMK R/C) adalah fasilitas KMK Revolving yang dapat dicairkan hingga mencapai plafond tertentu tergantung kebutuhan debitur dimana perhitungan bunga KMK tsb berdasarkan eksposur kredit (atau dalam perspektif Bank adalah baki debit / outstanding) harian sehingga pembayaran angsurannya tergantung berapa hari pokok plafond kredit tsb digunakan debitur. Keunggulan KMK Max. CO. Tetap adalah pembayaran angsuran hanya berupa bunga saja dengan pokok yang bebas kapanpun mau disetorkan kembali dan tergantung pada pemakaian debitur.

Misalnya, si A memiliki fasilitas KMK Max. CO. Tetap dengan plafond sebesar Rp 2.000.000.000,- dengan suku bunga 10% per tahun dimana penandatanganan akad terjadi pada tanggal 3 Juni 2017. Pada tanggal 4, debitur mencairkan Rp 100.000.000,- dari plafond ke rekening simpanannya (giro/tabungan) sehingga kelonggaran tarik (sisa plafond yang belum dicairkan ke rekening simpanan) adalah Rp 1.900.000.000,-. Pada tanggal 17 Juni (13 hari setelah pencairan pertama), Debitur menyetor kembali Rp 50.000.000,- sehingga kelonggaran tarik sebesar Rp 1.950.000.000,-. Pada tanggal 20 Juni, debitur kembali mencairkan sebesar Rp 500.000.000,- sehingga kelonggaran tariknya adalah sebesar Rp 1.450.000.000,-. Uang seratus juta tsb digunakan selama 14 hari sehingga pada tanggal 3 Juli 2017 (tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan debitur tsb yang menyesuaikan tanggal akad pertama atau tanggal realisasi pertama / point to point), debitur hanya membayar angsuran bunga Juli 2017 sebesar Rp 2.356.165,-. Selama bulan Juli 2017 tidak ada pencairan baru ataupun penyetoran pokok kembali sehingga angsuran bunga Agustus 2017 sebesar Rp 4.671.232,-. Rincian perhitungan angsuran bunganya sbb:

a. Rp 100.000.000,- selama 13 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 100jt / 365 x 13 = Rp 383.562,-
b. Rp 50.000.000,- selama 4 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 50jt / 365 x 4 = Rp 54.795,-
c. Rp 550.000.000,- selama 14 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 550jt / 365 x 14 = Rp 2.109.589,-
d. Angsuran bunga Juli 2017 adalah a + b + c = Rp 2.547.946,-.
e. Angsuran bunga Agustus 2017 adalah 10% x 550jt / 365 x 31 = Rp 4.671.233,- karena Rp 550.000.000,- digunakan selama 31 hari.

Bila dibandingkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ataupun kredit-kredit konsumtif dimana bunga bersifat annuitas dan flat, maka perhitungan efektif KMK Max. CO. Tetap lebih murah dan lebih unggul daripada kredit usaha lainnya.

Adapun kelemahan KMK Max. CO. Tetap (meskipun kurang tepat bila disebut kelemahan) adalah apabila debitur bersifat konsumtif dan menyalahgunakan KMK untuk pembelian konsumtif dan investatif, biasanya debitur akan mulai kesulitan membayar angsuran bunga dan pokoknya karena uang modal kerja tsb tidak berputar pada aliran kas aktiva lancar. Apabila debitur wanprestasi atau NPL (memiliki kolektibilitas macet) ketika kelonggaran tarik nihil, maka KMK Max. CO. Tetap akan sangat merugikan Bank sehingga eksekusi jaminan berupa sertifikat tanah sebagai second wayout wajib dilaksanakan.

Adapun syarat-syarat khusus KMK Max. CO. Tetap yang umum dipersyaratkan oleh bank kepada debitur adalah di antaranya:

1. Kondisi usaha sedang berada pada takeoff hingga maturity minimal setahun/dua tahun berjalan (ditandai dari arus kas yang lancar).
2. Memiliki surat-surat piutang usaha yang jelas sebagai borgtocht ataupun penjaminan aset berupa surat kontrak kerjasama, perjanjian proyek, purchasing order, repetual order, bon-bon atau kwitansi, dan piutang tak tertagih. Jumlah plafond menyesuaikan perhitungan piutang.
3. Memiliki stok/persediaan barang apabila jenis usaha berupa perdagangan barang. Jumlah plafond menyesuaikan perhitungan persediaan.
4. Mutasi rekening debit dan kredit rata-rata dalam setahun adalah sekurang-kurangnya 50% dari besaran plafond atau total eksposur.

Sedangkan syarat-syarat teknis bank kepada debitur melalui analisis kredit debitur dan hasil perhitungan kebutuhan kredit debitur adalah sbb:

1. Current Ratio lebih dari 150%.
2. Quick Ratio lebih dari 35%.
3. Debt to Equity Ratio kurang dari 50%.
4. Interest Coverage Ratio minimal 150%.

Syarat-syarat umum seperti kolektibilitas Kol-1 (Lancar) dan Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), tidak pernah wanprestasi, serta analisis kualitatif bersifat mutlak.

Adapun yang menjadi jaminan utang berupa agunan aktiva yang dalam perspektif bank terbagi atas:

1. Agunan First Wayout.
Agunan first wayout merupakan jenis collateral utama yang berupa aset/aktiva pada usaha debitur yang dapat diikat melalui perjanjian bawah tangan, waarmerking, ataupun notariil tergantung kesepakatan addendum perjanjian antara kedua belah pihak yang dibunyikan dalam memorandum analisis kredit, surat penawaran kredit (offering letter), dan surat perjanjian pengikatan. Filosofi jenis agunan ini adalah pengejawantahan kepercayaan kreditur terhadap usaha debitur dimana baik secara kemauan dan kemampuan membayar dijaminkan debitur dari aktiva produktif yang digunakan untuk melaksanakan usaha debitur. Di antara agunan first wayout adalah sbb:
- Aktiva Lancar: persediaan dan surat piutang.
- Aktiva Tetap: bangunan pabrik, ruko, mesin produksi, kendaraan operasional, inventaris kantor, mebeulair, dll.

2. Agunan second wayout.
Agunan second wayout merupakan jenis collateral tambahan yang berupa aktiva tetap pribadi, yaitu tanah dan bangunan rumah debitur ataupun kendaraan debitur. Filosofi jenis agunan ini adalah pengejawantahan kepercayaan kreditur terhadap debitur untuk kemauan dan kemampuan membayar debitur dengan menjaminkan kebutuhan pokok pribadi debitur. Perjanjiannya harus berbentuk notariil dan pengikatannya berupa Hak Tanggungan untuk tanah atau fidusia untuk bangunan dan kendaraan.

KMK Konstruksi

KMK Konstruksi adalah KMK Revolving yang pencairannya berdasarkan termijn proyek atas persetujuan penarikan atau Withdrawal Approval (KMK W/A) yang merupakan permodalan bertahap pada pos aktiva lancar, baik itu transaksional maupun plafond.

Demand Loan (Kredit Atas Permintaan)

Demand Loan adalah bagian dari kredit modal kerja revolving yang diberikan kepada debitur dengan syarat pencairan kreditnya wajib menyerahkan dokumen underlying / dasar penarikan kredit. Contoh : Debitur memiliki plafond kredit sebesar Rp 100 Juta dengan syarat penarikan kredit menggunakan invoice pembelian dari supplier sebesar Rp 10 Juta. Maka penarikan kredit yang dapat dilakukan debitur tersebut sebesar = porsi pembiayaan Bank x Rp 10 Juta. Bila Bank telah menyetujui porsi pembiayaan sebesar 70%, maka dana yang diperoleh debitur tersebut adalah sebesar Rp 7 Juta dan biasanya dibayarkan langsung kepada supplier.

Benefit dari Demand Loan ini ada di pihak Bank karena Bank memiliki peranan besar dalam memonitor transaksi yang dilakukan debitur. Sedangkan kekurangannya yaitu debitur tidak bisa leluasa dalam menggunakan kelonggaran fasilitas kreditnya.

KMK Non-Revolving

KMK Non-Revolving merupakan jenis KMK yang tidak berulang-ulang dan hanya dicairkan satu kali saat realisasi / akad perjanjian kredit pada maksimum plafond yang dimohonkan debitur sehingga pembayaran angsurannya berupa sisa pokok dan bunga dengan jangka waktu tertentu, umumnya maksimal 5-7 tahun. Jenis KMK ini mirip dengan kredit perbankan pada umumnya, namun perhitungan bunganya tidaklah flat melainkan sama-sama efektif dengan KMK Revolving. Fasilitas KMK Non-Revolving di perbankan Indonesia adalah KMK Max. CO. Menurun.

KMK Max. CO. Menurun

KMK Maximum Credit Overeenkomst Menurun atau disebut juga KMK Rekening Koran Semu (KMK Pseudo R/C) merupakan fasilitas KMK Non-Revolving kepada usaha debitur yang berada pada tahap maturity menuju decline namun masih memiliki aliran kas yang baik dan sehat pada saat permohonan awal. KMK Max. CO. Menurun juga merupakan alternatif pertama restrukturisasi kredit yang berguna untuk debitur sebagai penyelamatan usaha alternatif pertama apabila debitur masih sanggup membayar pokok sesuai perhitungan jangka waktu tanpa menurunkan suku bunga dengan syarat kolektibilitas Kol-1 (LANCAR). Bagi bank juga berguna untuk penyelamatan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) pada posisi 5% untuk Kol-1 (LANCAR) sebagai mitigasi risiko penurunan kolektibilitas yang dapat berakibat berkurangnya perolehan laba kredit.

Untuk KMK Max. CO. Menurun non-restrukturisasi kredit, keunggulannya sbb:

1. Debitur dapat memohon pembulatan pembagian pokok tiap bulannya pada permohonan awal apabila perhitungan simulasi/ilustrasi diperoleh bilangan tidak bulat, dengan syarat tidak ballon payment.
2. Debitur dapat memohon perubahan fasilitas menjadi KMK Max. CO. Tetap dalam bentuk suplesi (penambahan plafond) modal kerja di tengah kredit berjalan dengan syarat kondisi usaha berada pada maturity atau yang semula decline berhasil kembali maturity.
3. Perhitungan bunga berdasarkan sisa pokok sehingga sifat angsurannya menurun (mirip KUR).

Contoh, si A memohon plafond sebesar Rp 2.000.000.000,- dalam jangka waktu 4 tahun (48 bulan) dengan suku bunga 10%. Dari ilustrasi diperoleh pokok sebesar Rp 41.666.667,- tiap bulannya. Maka angsuran total per bulan ilustratif adalah sbb:

Bulan ke-1
Pokok Awal (Plafond) = Rp 2.000.000.000,-
Pokok = Rp 41.666.667,-
Bunga = 10% x Rp 2.000.000.000,- / 365 x 31 = Rp 16.986.301,-
Angsuran Total = 41.666.667 + 16.986.301 = Rp 58.652.968,-

Bulan ke-2
Sisa Pokok = 2.000.000.000 - 41.666.667 = Rp 1.958.333.333,-
Pokok = Rp 41.666.667,-
Bunga = 10% x Rp 1.958.333.333,- / 365 x 31 = Rp 16.632.420,-
Angsuran Total = 41.666.667 + 16.632.420 = Rp 58.299.087,-

begitu seterusnya sampai
Bulan ke-48 (Terakhir)
Sisa Pokok = 41.666.667,-
Pokok = Rp 41.666.667,-
Bunga = 10% x Rp 41.666.667,- / 365 x 31 = Rp 353.881,-
Angsuran Total = 41.666.667 + 353.881 = Rp 42.020.548,-

Lihat pula

Kredit sindikasi

  1. ^ Anisa, Siti (30 November 2024). "KUR Nggak Masuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan? Ini 2 Alasannya". ponselpintar.info. Diakses tanggal 1 Desember 2024. 
  2. ^ Anisa, Siti (30 November 2024). "KUR Nggak Masuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan? Ini 2 Alasannya". ponselpintar.info. Diakses tanggal 1 Desember 2024.