Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

Revisi sejak 7 Desember 2024 22.28 oleh Dhanuxz (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 26615466 oleh Dhanuxz (bicara))

Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal
Komunikasi Publik dan Media
Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
Susunan organisasi
Direktur JenderalMolly Prabawati (Plt.)
Situs web
djikp.kominfo.go.id

Per tahun 2022, direktorat jenderal ini diketahui mengelola sejumlah portal web seperti Indonesia Baik[2] dan InfoPublik,[3] serta saluran televisi GPR TV.[4]

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Tentang Kami". Indonesiabaik.id. Diakses tanggal 7 Oktober 2022. 
  3. ^ "Tentang Kami". InfoPublik. Diakses tanggal 7 Oktober 2022. 
  4. ^ "Kominfo Newsroom - GPRTV". YouTube. Diakses tanggal 6 Januari 2023. 

Pranala luar